Kaltara

Diduga Oknum Polda Kaltara Intimidasi Liputan Wartawan, Wakapolda Kaltara Angkat Bicara

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Wartawan di Kabupaten Bulungan mengecam tindakan penghalang-halangan secara tidak langsung kerja jurnalis usai Serah Terima Jabatan &lpar;Sertijab&rpar; jabatan Dirkrimsus di Kepolisian Daerah &lpar;Polda&rpar; Kaltara yang dilakukan oleh oknum polisi di Gedung Rupatama Kayan&comma; Polda Kaltara&comma; Rabu&comma; &lpar;28&sol;05&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Bli Wahyu Rahadia menyatakan&comma; tindakan polisi menghalangi jurnalis publika&period;co&period;id dan Kaltaraaktual&period;com adalah tindakan keliru&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat &lpar;1&rpar; dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kebebasan pers adalah hak untuk mencari&comma; memperoleh&comma; dan menyebarluaskan informasi&period; Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum&comma; termasuk pada peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara&comma;&&num;8221&semi; ujar Bli Made Wahyu Rahadia&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Sesuai aturan&comma; mengusir &&num;8216&semi;menegur&&num;8217&semi; wartawan saat melaksanakan dan walaupun selesai tugas jurnalistik secara tidak langsung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers &lpar;UU Pers&rpar; yakni pasal Pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta&comma;&&num;8221&semi; tambah Bli Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Bli Wahyu mengungkapkan&comma; kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di Polda Kaltara&comma; kegiatan berjalan kondusif&comma; wartawan nyaman meliput&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Semenjak Polda Kaltara dibentuk dulu&period; Baru kali ini kami ditegur usai meliput sertijab dengan cara yang kurang beretika&comma; sampai ada bahasa ditemukan dua orang sipil yang meliput tanpa seijin pimpinan&period; Memangnya kami jenazah yang ditemukan&period; Padahal bapak Kapolda Kaltara usai Sertijab bersalaman baik dengan kami&comma; bahkan kami tidak menghalangi prosesi Sertijab&comma; kami tau aturan&comma;&&num;8221&semi; ungkap Bli Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tindakan penghalang-halangan secara tidak langsung yang dialami jurnalis Publika&period;co&period;id dan Kaltaraaktual&period;com  usai melakukan peliputan terkait Sertijab Dirkrimsus Polda Kaltara&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Saat sedang mengambil foto dan video&comma; sejumlah jurnalis tiba-tiba difoto diam-diam  dan oknum polisi tersebut usai sertijab menyampaikan  atau melaporkan koreksi terhadap tugas wartawan yang sedang meliput kegiatan sertijab Dirkrimsus Polda Kaltara tanpa ijin pimpinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kegiatan sifatnya publik&period; jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa yang jelas&comma;&&num;8221&semi; kata Febriyandi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp&comma; Kamis pagi&comma; &lpar;29&sol;05&sol;25&rpar;&comma; Wakapolda Kaltara&comma; Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko mengatakan bakal membahas di internal Polda Kaltara bersama bapak Kapolda Kaltara&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kebetulan saya masih dijakarta&comma; besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu&period; Terima kasih atas masukannya&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period; &lpar;&ast;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tegaskan Komitmen Antinarkoba, Bidpropam Polda Kaltara Gelar Tes Urin untuk PJU dan Pamen

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Bidpropam Polda Kaltara…

Juli 23, 2025

Gerakkan Potensi Ekonomi Lokal, Bupati Syarwani Dorong Kelompok Usaha Perempuan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani membuka seminar dan lokakarya pengelolaan Kelompok Usaha Perempuan dan…

Juli 23, 2025

Rakor Evaluasi Pendapatan dan Retribusi Daerah, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi…

Juli 23, 2025

Bupati Syarwani Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum DPRD

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani menyebutkan, Pemkab menyusun perencanaan pembangunan dengan mengefektifkan alokasi dana…

Juli 23, 2025

Tim SAR Kompi 2 Batalyon B Pelopor Temukan Korban Terakhir Insiden Kapal Terbalik di Perairan Sebatik

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Tim SAR dari Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara…

Juli 23, 2025

TAKE Bangun Lingkungan Berkelanjutan dari Desa

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani, membuka rapat koordinasi (rakor) program TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten…

Juli 22, 2025