Dinas ESDM Kaltara Sosialisasi Perizinan Ketenagalistrikan

Tak Berkategori

TARAKAN – Dinas ESDM Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Perizinan dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Kepada Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri di Kantor Walikota Tarakan yang diikuti oleh para pengusaha yang memiliki instalasi tenaga listrik atau pembangkit listrik yang disebut usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Kalimantan Utara, Yosua Batara Payangan.

“Pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri harus memiliki Izin Usaha, Sertifikat Laik Operasi atau SLO instalasi tenaga listrik dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) bagi tenaga teknis yang mengoperasikan atau memelihara instalasi tenaga listrik.”ujar Joshua.

Yoshua menjelaskan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. instalasi tenaga listrik meliputi pembangkit, transmisi dan distribusi, ataupun pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, menengah ataupun tegangan tinggi.

Untuk memperoleh SLO perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga instansi tekhnis yang mendapat rekomendasi kementrian terkait.
“Hal itu sudah menjadi ketentuan dalam rangka Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu andal, aman dan ramah lingkungan sebagaimana yg diatur dalam Undang-Undang No 30.”jelasnya.

Jika penyedia tenaga listrik perorangan tak memiliki legalitas maka ia terancam dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp.4 miliar untuk yang tidak memiliki izin lokasi, bagi yang tak memiliki SLO ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta. * ton.

x

Tinggalkan Balasan