Disahkan, Perda SOTK Pemda KTT 2021 Ada Dinas Baru

oleh
oleh
DPRD Tana Tidung (KTT) Sumber Foto : Istimewa

TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 akan ada perubahan nomenklatur dengan beberapa dinas yang dipisahkan dan yang baru dibentuk
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Heri Rizal Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Tidung sekaligus Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah  (Bapemperda) berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK ini segera disahkan.

Hal ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Nomor 061/3279 Sekertaris Jenderal (SJ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jika daerah tidak menetapkan Perda SOTK tersebut, maka APBD tahun 2021 tidak boleh disahkan atau ditunda untuk disahkan.

“Karena syaratnya seperti itu, maka kita akan sahkan dan tetapkan hari ini,” ujar Heri Rizal, Senin malam (27/12).

Perubahan itu juga sesuai amanat dari Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kabupaten Kota dan Pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, dan Tunjangan Penambahan Penghasilan Pegawai.

Artinya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung tahun 2021, dibentuk perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah tipe C, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe C, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan.

Dinas daerah yang dimaksud antara lain adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B, Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, Dinas Perhubungan Tipe C, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C, Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Tipe C, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Tipe B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tipe A, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe C, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C.

“Ada yang baru dibentuk, ada juga yang pecahan. Mungkin salah satu contohnya dulu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup itu jadi satu, sekarang dipecah menjadi masing-masing dinas. Begitu juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KTT dulu tidak ada, sekarang sudah ada,”jelas Heru.

Meski Tana Tidung telah berusia 13 tahun, kata Heri, pemerintah memang harus mengejar ketertinggalan. Maka pengesahan Perda SOTK ini dinilainya memang harus segara disahkan, agar APBD 2021 juga bisa dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Tana Tidung.

“Karena target kita begitu SOTK disahkan. Tanggal 30 Desember 2020 Perda APBD itu bisa kita sahkan dan tetapkan juga. Untuk nilai APBD belum kami sahkan karena belum selesai di evaluasi,” terangnya.

Walaupun ada beberapa dinas baru, yang perlu diingat Kaltara baru saja menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) yang diikuti oleh 4 kabupaten, termasuk Tana Tidung. Begitu juga dengan kepala daerah yang lama tidak boleh melakukan pelantikan. Sekalipun dinas yang baru dibentuk itu memiliki kekosongan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kemendagri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yang baru dikeluarkan per tanggal 23 Desember 2020 kemarin oleh

“Dalam edaran itu melarang gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan melakukan pergantian pejabat. Sampai dilantiknya gubernur, bupati, dan walikota yang baru hasil Pilkada serentak 2020,” demikian.(***)