Kaltim

Ditbinmas Polda Kaltara Beri Edukasi Bahaya TPPA dan TPPO

Published by

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Dalam sebuah upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang nyata dan serius&comma; Ditbinmas Polda Kaltara telah melaksanakan kegiatan penting di SMKN 1 Tanjung Selor&period; Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa-siswi akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Anak &lpar;TPPA&rpar; dan Tindak Pidana Perdagangan Orang &lpar;TPPO&rpar;&comma; demi mencegah eksploitasi yang merugikan hak asasi manusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kasus TPPA dan TPPO adalah isu sensitif yang menghabisi masa depan banyak anak dan orang dewasa di Indonesia&comma; menempatkan mereka dalam kondisi yang mengancam jiwa maupun kebebasan&period; Dalam himbauan ini&comma; pentingnya pencegahan TPPO dan TPPA ditekankan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan memerangi eksploitasi anak dan manusia&comma; yang telah menjadi fokus serius Polri dan instansi lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dengan mengadakan kegiatan ini&comma; para siswa SMK diberikan informasi yang mendalam tentang bagaimana mengenali dan melaporkan praktik perdagangan manusia&period; Penyuluhan oleh Ditbinmas Polda Kaltara juga merinci peran dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan anak serta bagaimana komunitas sekolah dapat menjadi barisan terdepan dalam pencegahan praktek tercela ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ditambah lagi&comma; undang-undang yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman pidana yang berat bagi para pelaku perdagangan manusia&period; &&num;8220&semi;Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang &lpar;TPPO&rpar; dan Tindak Pidana Perdagangan Anak &lpar;TPPA&rpar; menurut Undang-Undang &lpar;UU&rpar; Nomor 21 Tahun 2007 adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dikenai denda paling sedikit Rp&period; 120 juta dan paling banyak Rp&period; 600 juta&comma;&&num;8221&semi; sebuah peringatan keras bagi oknum &&num;8211&semi; oknum yang terlibat dalam aktivitas kriminal ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Melalui undang-undang perlindungan anak ini&comma; pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dan warga negaranya dari perdagangan manusia dan eksploitasi&period; Kepatuhan terhadap UU No&period; 21 tahun 2007 adalah kunci&comma; sebagaimana denda dan hukuman perdagangan manusia yang telah ditetapkan semoga memberikan efek jera&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Langkah-langkah pencegahan yang disarankan selama kegiatan ini mencakup peningkatan kesadaran risiko TPPO&sol;TPPA di sekolah dan lingkungan sosial lainnya&comma; serta pentingnya kerjasama antara komunitas&comma; penegak hukum&comma; dan organisasi non-pemerintah dalam perang melawan perdagangan manusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sebagai penutup&comma; pemahaman yang luas tentang TPPA dan TPPO tidak cuma penting bagi generasi muda tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat&period; Langkah-langkah pencegahan&comma; perlindungan dan pendidikan harus dijalankan secara konsisten untuk menghapuskan fenomena perdagangan manusia ini dari bumi pertiwi&period; Ini adalah perang semua pihak untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan layak dan aman tanpa rasa takut menjadi korban perdagangan orang atau anak&period; &lpar;hmspoldakaltara&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Leave a Comment
Published by

Recent Posts

Lindungi Keselestarian MHA, Entry Meeting Verifikasi Suku Punan Batu Benau Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…

Agustus 1, 2025

Masuk Verifikasi Lapangan MHA Punan Batu Benau, Syarwani: Kami Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pesona keselestarian kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau,  Desa…

Agustus 1, 2025

Pj. Sekprov Buka Musyawarah Forsesdasi Kaltara 2025

MALINAU, Kaltaraaktual.com- Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si…

Agustus 1, 2025

Kemenko Polkam RI Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Literasi Digital Menjaga Keamanan Bangsa

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) mengadakan Forum…

Agustus 1, 2025

SDN 008 Tanjung Palas Barat Tutup dan Diduga Ada Temuan Miliaran Rupiah

TANJUNG  SELOR, Kaltaraaktual.com- Lagi-lagi ada masalah pendidikan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diduga selain…

Agustus 1, 2025

Bunda PAUD Bulungan Peringati HAN di Tanjung Palas Tengah

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Bunda PAUD Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani mengikuti Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)…

Juli 31, 2025