Ditreskrimsus Polda Kaltara Tetapkan Kasi Lala KSOP Tarakan Tersangka Kasus Gratifikasi

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com–  Usia melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan (08/11/22) serta menggeledah rumah dinas salah satu oknum KSOP,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara resmi menetapkan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas III Tarakan sebagai tersangka inisial IS dengan dugaan pungli atau penerimaan gratifikasi untuk penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Rabu (9/11) mulai pukul 18.00 WITA sampai selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau gratifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan, Kamis, (10/11/22) dengan mengutip media Antara Kaltara.

Terkait laporan perusahaan pelayaran yang mengeluhkan penerbitan SPB sehingga tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan OTT dikantor KSOP Kelas III Tarakan dan memeriksa IS sebagai saksi serta berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik, IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“IS selaku Kasi Lala KSOP Tarakan dari saksi dinaikkan menjadi tersangka. Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” beber perwira menengah bunga tiga ini, sementara dua oknum pegawai lainnya yang berstatus sebagai saksi SF dan TW telah dipulangkan.

Terbukti berkat komitmen dan gerak cepat Polda Kaltara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya membuahkan hasil yang baik.

Sekedar informasi, untuk tersangka Tipikor bisa saja dijerat dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 junto UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada poin gratifikasi yakni Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ka/*red/antarakaltara)