TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggelar Press Release 4 kasus narkoba. Rabu (07/06/23).
Kompol Marhadiansyah Tofiqs mengatakan, tanggal 14 Maret 2023 dengan tersangka berinisial MR yang berumur 29 tahun. Adapun barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ± 86,78 (Delapan enam koma tujuh delapan) Gram.
“Giat press release berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi yang didapat dari 3 lokasi berbeda yaitu 2 dari Kota Tarakan, 1 dari Kabupaten Bulungan dan 1 dari Kabupaten Nunukan,” kata Marhadiansyah.
Kedua, pada tanggal 23 Maret 2023. dengan tersangka berinisial E. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,26 (lima koma dua enam) gram.
Ketiga, tanggal 10 Mei 2023 dengan tersangka berinisial GS yang berhasil diamankan di , telah ditangkap tersangka berinisial GS Di Jl. Pulau Banda, Kel Kampung 1, Kec. Tarakan Tengah Kota. Tarakan. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 7,95 (Tujuh koma sembilan lima) gram.
Keempat, tanggal 16 Mei 2023 dengan tersangka berinisial ASA yang berhasil diamankan dipinggir jalan Gelatik Tanjung Selor. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto kurang lebih 7,93 (tujuh koma Sembilan tiga) gram.
Adapun total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 LP ini sebesar 107,92 gram. Selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air, yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji menyebutkan para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hadir pula dalam release pengungkapan kasus narkoba tersebut, Pengadilan Negeri Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.
(hmspoldakaltara)
