Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama dengan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang telah terungkap, Kamis (20/07/23)

Direktur reserse narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang.

“Total sabu yang dimusnahkan  636,57 Glgram, sabu-sabu tersebut berasal dari negara Cina, Kamboja dan
Barang lewat Tawau untuk dikirim ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur melalui Kaltara,” kata Agus.

“11 orang yang ditangkap Slsemuanya kurir Sabu. Dapat upah dari pemilik barang. Upah tergantung besaran barang, yakni kisaran upah sebesar 10,20 sampai 50 juta. Jadi mereka ini ada memang residivis kurir narkoba ada yang katanya orang baru,” tambah Agus lagi.

Rincinya kasusnya sebagai berikut, kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 285,9 gram, 9,34 gram, 5,32 gram dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT. 61 Kel. Tanjung Selor Hilir.
Kasus Kedua pada tanggal 05 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Brunto 58,30 gram dan 0,19 gram yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.

Kasus Ketiga Juga di tanggal 13 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan Berat Bruto 6,28 gram yang di sita dari, di Gang Idacom RT. 35 Kel. Karang Anyar.

Kasus Keempat tanggal 18 juni 2023 dengan Barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Berat Bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka, di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.

Masih Di tanggal yang berdekatan Kembali pada tanggal 21 Juni 2023  Di sita Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.

Selanjutnya Kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di aman kan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kab. bulungan.

Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamakan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kab. bulungan.

Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba. (hmspoldakaltara/*red)