Opini

Dominus Litis Bagi Jaksa dalam RUU KUHAP

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">OPINI&comma; Kaltaraaktual&period;com- Hukum acara mengenal yang disebut asas proses cepat&period; Proses cepat ini disinyalir untuk kepentingan Tersangka dalam koridor menghormati Hak Asasi Manusia&period; Karena&comma; setiap waktu ada yang disebut penahanan&period; Terlebih&comma; jangan sampai berlarut dalam proses yang panjang dan bahkan menggantung ketidakjelasan kasus&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Seiring pembaharuan dan disahkannya KUHP&comma; maka selayaknya dibarengi dengan pembaharuan KUHAP&period; Terlebih banyak pasal yang ada dalam KUHAP diuji materi di Mahkamah Konstitusi&comma; sehingga perlu diakomodir dalam RKUHAP&period; Isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah mengenai dominus litis&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Prinsip dominus litis adalah aspek penting dari sistem hukum dan terkait erat dengan konsep otonomi instasi penegak hukum&period; Andi Hamzah dalam bahasa lain sebagai asas oportunitas melalui diskresi penuntutan&period; Draft RKUHAP memberikan penghentian perkara yang berbeda di tingkat penyidikan di Pasal 14 dan penghentian penuntutan di Pasal 42&period; Selengkapnya sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal 14 Ayat &lpar;1&rpar; Penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena&colon; a&period; ne bis in idem&semi; b&period; apabila tersangka meninggal dunia&semi; c&period; sudah lewat waktu&semi; d&period; tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan&semi; e&period; undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan&semi; atau f&period; bukan tindak pidana&comma; atau terdakwa masih di bawah umur 8 &lpar;delapan&rpar; tahun pada waktu melakukan tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ayat &lpar;2&rpar; Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan&comma; penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum&comma; korban dan&sol;atau tersangka paling lama 2 &lpar;dua&rpar; hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal 42 <span style&equals;"color&colon; var&lpar;--dracula-text&rpar;&semi;">Ayat &lpar;2&rpar; Penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan&sol;atau dengan alasan tertentu&period; <&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ayat &lpar;3&rpar; Kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;2&rpar; dapat dilaksanakan jika&colon; a&period; tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan&semi; b&period; tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 &lpar;empat tahun&rpar;&semi; c&period; tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda&semi; d&period; umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 &lpar;tujuh puluh&rpar; tahun&semi; dan&sol;atau e&period; kerugian sudah diganti&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ayat &lpar;4&rpar; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;3&rpar; huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 &lpar;lima&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ayat &lpar;5&rpar; Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;2&rpar;&comma; penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Meskipun penuntut diberikan diskresi penghentian penuntutan&comma; akan tetapi Pasal 42 ayat &lpar;3&rpar; sudah jelas memberikan panduan terkait dengan kriteria kasus yang bisa diberhentikan pada tahap penuntutan&period; Artinya bahwa&comma; tidak ada kata lain penghentian penuntutan dikarenakan faktor lainya &lpar;politis&sol; politisasi kasus&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Antara Pasal 14 dan Pasal 42 memiliki karakteristik berbeda sesuai tingkat kewenangan&period; Akan tetapi&comma; delegasi penghentian penuntutan pada Pasal 42 dapat dimaknai positif dan maupun negatif&period; Artinya bahwa&comma; ada pertanyaan besar mengapa diskresi penghentian perkara hanya diberikan pada instansi Kejaksaan dan tidak diberikan juga kepada Kepolisian sebagaimana konsep diversi dan restoratif justice&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Meskipun peran dan fungsi kedua instansi berbeda&comma; akan tetapi jika merujuk pada Pasal 42 ayat &lpar;2&rpar; sebetulnya juga bisa dilakukan dan diterapkan di tingkat kepolisian&period; Akan menjadi sia-sia jika pada suatu kasus ternyata masuk klasifikasi Pasal 42 ayat &lpar;2&rpar;&comma; sudah besar effort yang dilakukan oleh Kepolisian dan ternyata ketika dilimpahkan ke Kejaksaan kasus tersebut diberhentikan&period; Untuk efisiensi dan asas cepat&comma; seharusnya bisa dilakukan di Kepolisian karena standar dan indikatornya sudah jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Oleh&colon; Dr&period; Arif Rohman&comma; S&period;H&period;I&period;&comma; LL&period;M&period; Dosen Fakultas Hukum&comma;  Universitas Borneo Tarakan &lpar;UBT&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polda Kaltara Raih Prestasi di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Sebanyak enam personel Polda Kaltara berhasil mengharumkan nama kesatuan dengan meraih prestasi…

Agustus 2, 2025

Pra UKW SMSI- LUPR Sukses Digelar, Ini Harapan DKISP Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses…

Agustus 2, 2025

Simbol Identitas Retak: Fenomena Bendera One Piece Mengungguli Merah Putih

OPINI, Kaltaraaktual.com- Dalam lanskap kebudayaan kontemporer Indonesia, terjadi sebuah gejala yang tak terduga namun sarat…

Agustus 2, 2025

Lindungi Keselestarian MHA, Entry Meeting Verifikasi Suku Punan Batu Benau Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…

Agustus 1, 2025

Masuk Verifikasi Lapangan MHA Punan Batu Benau, Syarwani: Kami Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pesona keselestarian kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau,  Desa…

Agustus 1, 2025

Pj. Sekprov Buka Musyawarah Forsesdasi Kaltara 2025

MALINAU, Kaltaraaktual.com- Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si…

Agustus 1, 2025