Kaltara aktual . Com, BULUNGAN – Kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, membahas tiga isu krusial dalam pelayanan kesehatan.
Di antaranya batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim layanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi anggaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa isu pembatasan rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman publik. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap pasien.
“Pasien berhak dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani,” ujarnya, Selasa (12/11/2025).
DPRD juga menyoroti kerapnya perbedaan persepsi antara dokter, rumah sakit, dan pihak BPJS dalam proses verifikasi klaim layanan. Kondisi ini kerap memicu polemik dan dinilai merugikan fasilitas kesehatan. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar dibentuk forum koordinasi bersama yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki mutu pelayanan JKN.
Selain itu, DPRD turut mengevaluasi penggunaan APBD untuk program PBI. Syamsuddin menyebut anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, sementara alokasi untuk tahun 2026 meningkat menjadi Rp20 miliar. DPRD mendorong sinkronisasi data peserta agar bantuan tepat sasaran, serta memastikan keterlambatan pembayaran anggaran segera diselesaikan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa membatasi durasi perawatan pasien,” katanya. (*)









