DPRD Kaltara Rancang Perda Perkebunan Berkelanjutan, Antisipasi Konflik Lahan

oleh
oleh

Kaltara aktual. Com, TANJUNG SELOR — Anggota Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih maraknya konflik lahan di daerah.

Ia menjelaskan, persoalan yang sering muncul berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kepada masyarakat. Menurut dia, banyak konflik berawal dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

Nasir mengungkapkan, selama ini izin dari pemerintah pusat kerap terbit lebih dahulu sebelum ada sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat di tingkat bawah. Padahal, idealnya musyawarah dilakukan lebih dulu sebelum izin dikeluarkan.

“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi PKS itu juga menyoroti adanya klaim sepihak yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa pengecekan faktual di lapangan. Situasi tersebut, kata dia, kerap memunculkan gesekan antara perusahaan dan warga setempat.

Selain itu, Nasir melihat belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tak kunjung terselesaikan. Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Perda (Raperda) memuat pasal tentang pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.

Menurut dia, keberadaan tim tersebut penting agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum dan perangkat yang jelas untuk turun tangan ketika persoalan tak dapat diselesaikan di daerah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” kata Nasir. (adv)