DPRD Nunukan Ajukan Dua Rancangan Perda Inisiatif

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Paripurna ke-11 masa persidangan III, kali ini pembahasan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD yakni Raperda penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Selasa (11/07/23).

Anggota DPRD Nunukan Hj Nikmah menyampaikan, bahwa Ranperda tersebut atas prakarsa DPRD Nunukan melalui Bandan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ranperda Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

“Pertama, rancangan perda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, itu dasarkan pada UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan tambahan lembaran negara nomor 4674 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tambahan lembaran negara nomor 5475,” kata Hj Nikmah.

Kedua, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas administrasi kependudukan nomor 23 tahun 2006 lembaran tahun 2019 nomor 102 tambahan lembaran nomor 6354.

Ketiga, peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Lembaran negara tahun 2018 nomor 184.

Keempat, peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital sesuai dengan berita negara tahun 2022 nomor 397.

Kelima, peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Nunukan.

Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atas Prakarsa DPRD Nunukan.

Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.  Peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 Tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“DPRD Nunukan melalui Bapemperda telah merampungkan dua rancangan peraturan daerah namun baru dapat diajukan hari ini, atas prakarsa DPRD Nunukan selain dari perintah UU yang lebih tinggi DPRD Nunukan juga menilai perlu adanya pembaharuan terhadap peraturan daerah baik itu menambah, merubah maupun mencabut beberapa peraturan daerah yang yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di Nunukan. Tentunya ini juga sejalan dengan pembaharuan produk perundangan-undangan secara nasional,” ujar Hj Nikmah.

Hj Nikmah menyampaikan alasan mendasar pengajuan dua rancangan perda atas inisiatif DPRD Nunukan. Pertama, terkait kependudukan dan pencatatan sipil yakni merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan baik daerah ataupun pusat. Karena semuanya terpusat pada jumlah indikator penduduk sebagai corong dasar pembangunan. Kedua untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang memberikan perlindungan hukum kepada warga.

Kedua, administrasi kependudukan sebagai proses penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan yang dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Sedangkan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sinergi kedua perda karena jumlah pertumbuhan penduduk suatu wilayah sangat berpengaruh terhadap meningkatnya alih fungsi lahan atau permintaan lahan.

Disisi lain, program pemerintah pusat melalui konsepsi nawacita menghendaki ketahanan pangan atau kemandirian pangan di Indonesia. Artinya hak atas pangan dan ketahanan pangan menjadi pilar penting sebagai penopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional untuk memperkuat sektor pertanian.

“Atas pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka DPRD Nunukan menampilkan raperda inisiatif pada rapat paripurna ke-11,” tukas Hj Nikmah. (**)