DPRD Nunukan Dalami Penegakan Perda Minuman Beralkohol

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan memilih menengok praktik penegakan aturan di luar daerah sebelum menetapkan kebijakan pengawasan minuman beralkohol. Rabu, 14 Januari 2026, rombongan Komisi I berkonsultasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar untuk mendalami implementasi peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol di lapangan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menyebut konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari kajian Perda inisiatif DPRD tentang minuman beralkohol yang tengah disusun. Menurut dia, pengalaman Makassar dinilai relevan karena regulasi dan pola pengawasannya sudah berjalan relatif mapan.

“Perda ini masih dalam tahap kajian. Kami perlu melihat langsung bagaimana penegakan dilakukan agar aturan yang kami susun tidak hanya normatif, tapi bisa diterapkan sesuai kondisi Nunukan,” kata Mansur di sela pertemuan.

Baca Juga  Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022, Wakil Ketua DPRD Nunukan: Lindungi Pekerja Utamakan Warga Setempat

Mantan Ketua LSM Panjiku itu menilai, karakter geografis dan sosial Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara lain membutuhkan pendekatan pengawasan yang berbeda dibandingkan kota besar seperti Makassar. Karena itu, ia menggali detail teknis, mulai dari pengendalian distribusi hingga pengawasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Tak hanya soal pola pengawasan, pembahasan juga menyinggung aspek anggaran. Mansur menegaskan, efektivitas Perda sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak, terutama Satpol PP, baik dari sisi jumlah personel maupun dukungan operasional.

“Tanpa dukungan anggaran dan pelatihan yang memadai, Perda berisiko hanya menjadi dokumen hukum tanpa daya paksa,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan, memaparkan mekanisme pengawasan yang diterapkan jajarannya. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui patroli rutin di titik rawan, operasi terpadu lintas instansi, serta koordinasi berjenjang hingga tingkat kelurahan.

Baca Juga  DPRD Nunukan Segera Sampaikan Hasil Penetapan Kepala Daerah Terpilih ke Kemendagri

“Kami mengutamakan pendataan tempat usaha dan pengawasan izin. Penindakan dilakukan bertahap, dimulai dari pembinaan, tetapi untuk pelanggaran berulang kami bertindak tegas,” kata Ridwan.

Menurut dia, keterlibatan aparat kecamatan dan kelurahan menjadi kunci percepatan informasi di lapangan. Pola ini memungkinkan Satpol PP mendeteksi potensi pelanggaran sebelum meluas.

Staf Satpol PP Makassar, Akhmad, menambahkan bahwa penerapan Perda diawali dengan pemetaan wilayah rawan berdasarkan laporan lapangan, aduan masyarakat, serta evaluasi kegiatan pengawasan sebelumnya. Data tersebut menjadi dasar penyusunan jadwal patroli dan operasi penertiban.

Baca Juga  Firman Dorong Bapenda Nunukan Permudah Akses Layanan Pajak Masyarakat

“Setiap wilayah punya karakter berbeda. Kawasan wisata, pusat kota, dan permukiman padat tentu membutuhkan pendekatan yang tidak sama,” ujarnya.

Diskusi juga menyoroti mekanisme pembinaan pelaku usaha minuman beralkohol. Satpol PP Makassar menjelaskan, pendekatan persuasif melalui sosialisasi, teguran tertulis, dan pendampingan perizinan tetap dikedepankan sebelum penindakan dilakukan.

Kunjungan konsultasi ini ditutup dengan pencatatan sejumlah masukan teknis yang akan menjadi bahan pertimbangan Komisi I DPRD Nunukan dalam merumuskan kebijakan pengawasan minuman beralkohol agar lebih kontekstual dan efektif diterapkan di daerah perbatasan. (tfk/dprdnnk/red(

Tinggalkan Balasan