NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 jawaban Pemkab Nunukan atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 pada Senin, (05/06/23).
Tampak Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid memimpin rapat paripurna tersebut, dan dihadiri 16 anggota DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang diwakili Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini.
“Setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan kemudian akan disampaikan yang kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif,” katanya.
Dan berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Beberapa potensi lokal yang dapat dimanfaatkan yaitu melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, pengelolaan kekayaan alam kehutanan, pertanian, perikanan, seperti kehutanan, pariwisata, pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebut untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Seluruh tersebut telah aturan pemanfaatan ruang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini terkait arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Nunukan khususnya pada kawasan budidaya yang diatur pada pasal 39 sampai pasal 42 dan perwujudannya dalam indikasi program pembangunan 20 tahun. lampiran
Sedangkan untuk Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan.
Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam maupun buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan permasalahan memperhatikan sosial potensi, kondisi, dan budaya serta daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah.
“Karena itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang.
Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi. geopolitik, dan geoekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucapnya.
Aspek-aspek yang penataan ruang meliputi, ekonomi, mempengaruhi ruang meliputi, aspek teknis, sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Kegiatan kelembagaan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah pelaku membuat ekonomi produk lingkungan dan usahanya para tersebut, diharapkan yang dalam lebih para mampu ramah mengembangkan produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah mengatakan rancangan peraturan daerah ini untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta dilarang namun pengaturannya di perbolehkan secara bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu melalui mekanisme pengajuan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat yang menguasai/ memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Untuk pemetaan tata batas kawasan hutan yang di atur dalam rancangan peraturan daerah ini sesuai data kawasan hutan termutakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Lingkungan SK. Hidup dan Nomor 6631/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2020.
Keempat:
Adapun untuk Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan 2023-2042 ini lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan (sustainability) yang secara umum berarti kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan proses atau kondisi suatu sistem, yang terkait dengan sistem hayati dan binaan. Dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemampuan ekosistem menjaga dan mempertahankan proses, fungsi produktivitas dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang.
Penataaan ruang yang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu: pertama; Wilayah pegunungan, kedua; daratan bergelombang, dan ketiga pesisir, sehingga perlu pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan, penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan sumberdaya alam rakyat, secara mengunakan bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi dimasa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana khususnya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta ketentuan umum zonasi. pada pengaturan
Terakhir, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini nantinya. Namun demikian dapat disampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah kabupaten memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah kabupaten; arahan rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang digambarkan dalam bentuk peta wilayah sebagai lampiran dalam rancangan peraturan daerah ini.
Jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan, dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan Kembali RTRW Kabupaten dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, perubahan batas teritorial perubahan batas daerah yang ditetapkan negara yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan undang-undang dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis akan berimplikasi pada peninjauan kembali Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Nunukan dapat direkomendasikan sebagaimana mestinya. (**)


