DPRD Nunukan Gelar Paripurna Nota Penjelasan Terhadap Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2018

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid saat memimpin sidang yang dihadiri oleh 16 orang anggota DPRD Nunukan mempersilahkan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid atau yang mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“DPRD Nunukan mengesahkan hak penyampaian, usul pendapat hak, mengajukan rancangan peraturan daerah, selain itu dalam mewujudkan salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk lebih jelasnya mari kita dengarkan nota penjelasan Bupati Nunukan,” sebut Leppa, Senin, (20/03/23).

Bupati Laura  dalam sambutannya dikatakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B juncto Pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diberikan oleh negara.

“Artinya perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Pemerintah Daerah mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, atas dasar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan

“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik ke-adat-an, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat,” ucapnya.

Kedua, ini merupakan komitmen pemerintah daerah Nunukan dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan-nya.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada dasarnya, Pemerintah Daerah menyadari masih begitu banyak yang menjadi discursus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah agar dapat memenuhi kemaslahatan bersama.

” Untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders, terutama masukan, tanggapan dan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggraan pemerintahan daerah diperlukan,” katanya.

Dihadapan anggota DPRD Nunukan yang terhormat, Pemerintah Daerah Nunukan mengharapkan agar anggota DPRD Nunukan untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan tersebut. (*red/KA)

Tinggalkan Balasan