NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD pada Kamis, (31/03/22) dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Tahun 2021.
Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah yang hadir menyampaikan paripurna LKPJ mengatakan LKPJ telah disesuaikan dengan pemetaan urusan wajib, wajib non dasar, pilihan dan penunjang.
Lebih lanjut, H Hanafiah menyebut LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, tahun kelima Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas platfom anggaran serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ia kemudian menyampaiakan nota pengantar LKPJ tersebut secara sistematis dalam empat bagian dimana pada bagian pertama dia menjabarkan pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pada bagian pertama, pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah dengan menargetkan Rp1.34 T dan terealisasikan sebesar Rp1.39 T atau tercapai sebesar 102% .
PAD ditargetkan mencapai Rp113.74 M dan terealisasi Rp176.09 M (154.81%), pendapatan transfer ditargetkan Rp1.19 T dan terealisasi sebesar Rp1.18 T (99.41%) sedangkan pendapatan daerah lainnya ditarget Rp35.48 M dan terealisasi sebesar Rp34.15 M (94.25%).
Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.37 T dan terealisasi sebesar Rp1.33 T (97.02%) dimana belanja operasi sebesar Rp893.37 M dan terealisasi sebesar Rp872.71 M (97.69%). Belanja operasi mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal dialokasi sebesar Rp208.5 M dan terealisasi sebesar Rp190.17 M (91.21%). Belanja ini mencakup belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi serta aset tetap lainnya.
Belanja tidak tetap dialokasikan sebesar Rp8 M dan terealisasi sebesar Rp4.51 M (56.38%) sedanhkan alokasi belanja trasfer sebesar Rp264.93 M dengan realisasi sebesar Rp266.42 M (100.56%)
Pembiayaan pemerintah netto merupakan jumlah penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp32.98 M dan terealisasi sebesar Rp34.79 M (105.46%)
“Penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman dapat terealisasikan sebesar Rp36.29 M,” sebut H Hanafiah
Sedangkan, Lanjut dia, pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah ke perusahaan daerah air minum terealisasi sebesar Rp1.5 M dan sisa lebih pembiayaan anggaran 2021 sebesar Rp96.78 M.
Lebib lanjut, H Hanafiah memaparkan capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terdiri atas indikator makro daerah dan indikator kinerja utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 meliputi indeks pembangunan manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan (gini ratio).
Pada 2021, IPM ditargetkan mencapai 66.83 dan terealisasi sebesar 66.46 (98%). Dibandingkan tahun 2020, IPM mengalami peningkatan sebesar 0.67 dari 65.79.
Persentase angka kemiskinan pada tahun 2021 ditargetkan sebesar 5.5 dan terealisasi sebesar 6.24 (84%). Jika dibandingkan dengan 2020, maka persentase kemiskinan Kabupaten Nunukan pada 2021 mengalami penurunan sebesar 0.12 dari 6.36.
Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka pada 2021 sebesar 4.24 sedangkan pada 2020 sebesar 4.15. Hal ini menujukkan adanya peningkatan pengguran terbuka pada 2021 sebesar 0.9%.
Kemudian pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 sebesar 0.93% sedangkan pada 2021 ditargetkan sebesar 4.7% dan terealisasi sebesar 4.07%. Ini mengindikasikan, pada 2021, PDRB Kabupaten Nunukan mengalami kenaikan sebesar 3.14% dari tahun sebelumnya.
Untuk pendapatan perkapita penduduk pada 2021, Pemkab Nunukan menargetkan Rp116.95 juta dan terealisasi sebesar Rp141.92 juta. Terlihat adanya kenaikan pendapatan perkapita penduduk sebesar Rp9.24 juta dari Rp132.68 juta pada 2020.
Pada 2021, pemerintah menargetkan rasio ketimpangan (ratio gini) Kabupaten Nunukan sebesar 0.270 dan terealisasi sebesar 0.285. Terjadi peningkatan sebesar 0.023 dari 0.262 pada 2020.
“Tidak tercapainya indikator makro daerah disebabkan pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sehingga melemahnya sektor perekonomian masyarakat baik lokal maupun nasional,” sebut H Hanafiah.
Hal ini, lanjut dia, menjadi penyebab naiknya angka kemiskinan, bertambahnya angka pengangguran terbuka, pertumbunan PDRB, pendapatan perkapita serta ratio gini.
Pada anggaran tahun 2021, kata H Hanafiah, Pemkab Nunukan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dilaksanakan oleh 30 OPD dan 21 Kecamatan dimana 7 OPD melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar 11 OPD melaksanakan urusan pilihan dan 29 oerangkat daerah melaksanakan urusan pemerintahan fungsi penunjang, termasuk pemerintah kecamatan.
H Hanafiah menyebutkan capaian seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Nunukan dapat filihat secara rinci baik dalam hal kinerja keuangan maupun pencapaian target indikator kinerja utama (IKU) dapat dilihat pada dokument LKPj Bupati Nunukan tahun anggaran 2021.
Pada 2021, lanjutnya, Pemkab Nunukan juga melakukan tugas pembantuan dari Kemendagri melalui Badan Pengelola Perbatasan dengan berbagai program yang dianggarkan sebesar Rp1.95 M dan terealisasi sebesar Rp1.94 M (99.85).
“Juga, Pemkab Nunukan meraih prestasi dan penghargaan baik pada tingkat provinsi maupun nasional dalam berbagai urusan pembangunan,” tambah dia.(skr)
