DPRD Nunukan Sambut dan Berikan Edukasi ke 127 PMI yang Dideportasi Dari Malaysia

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 127 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Sabah, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Selasa (3/6/25).

Deportasi massal ini menjadi bagian dari tindakan rutin yang dilakukan otoritas Malaysia terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi.

Kedatangan para deportan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Cristina Aryani, S.E., S.H., M.H., yang tengah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut, Cristina meninjau langsung proses penerimaan dan pendataan para deportan yang dipimpin oleh petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI (P4MI) di Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Cristina Aryani menegaskan, pemerintah pusat terus mendorong pembenahan sistem perekrutan dan pengawasan terhadap calon PMI, terutama dari daerah asal, dan meminta kerja sama lintas sektor untuk menutup celah-celah yang memungkinkan perekrutan ilegal.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, dan ekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, turut hadir dalam menyambut kedatangan para pekerja migran.

Arpiah prihatin atas nasib PMI yang dideportasi karena sebagian besar dari mereka bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Rata-rata mereka terkendala pada dokumen seperti paspor dan izin kerja. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” ujar Arpiah. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap keberangkatan tenaga kerja dari wilayah perbatasan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengingatkan bahwa kejadian ini menunjukkan masih maraknya perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural, masih banyak agen atau calo tenaga kerja yang bermain di jalur tidak resmi.

“Deportasi ini menjadi bukti bahwa jalur-jalur ilegal masih terbuka, kami ikut prihatin karena para korban bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum di negara tujuan,” kata Mansur.

Dari jumlah yang dideportasi, sebagian memilih untuk langsung pulang ke daerah asalnya menggunakan kapal laut yang telah disiapkan, selebihnya ditampung sementara di Rumah Susun Warga (Rusunawa) Nunukan.

Pemerintah daerah melalui instansi teknis memberikan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis kepada para deportan.

Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Nunukan dan BP2MI Nunukan turut aktif dalam menangani kedatangan deportan agar proses pemulangan berjalan lancar.

Terkait hal tersebut, DPRD Nunukan berharap kejadian serupa tidak terus berulang, Edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah asal PMI, dinilai sangat penting untuk mencegah keberangkatan tenaga kerja secara ilegal demi melindungi hak dan keselamatan warga negara. (tfk/dprdnnk)

Tinggalkan Balasan