DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Fraksi-Fraksi Atas Dua Raperda Pemkab

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi  terhadap nota penjelasan atas dua raperda usulan Pemkab Nunukan, pada Senin, (31/07/23).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid dan didampingi wakil ketua DPRD H Saleh beserta anggota DPRD Nunukan lainnya yang turut hadir.

Pandangan fraksi Hanura disampaikan oleh Tri Wahyuni mengapresiasi terhadap penyampaian Nota Penjelasan Atas 2 (Dua) RAPERDA Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Pada  Rapat Paripurna ke masa Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan  Tahun 2023.

“Kami mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut. Berdasarkan amanat pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan  Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan pemerintah Daerah untuk menetapkan dalam 1 (satu ) Peraturan Daerah dan menjadi dasar Pemungutan pajak Retribusi di daerah,” sebut Wahyuni.

Adapun tujuannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan adalah menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Fraksi Partai Hanura menyarankan bahwa dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap meperhatikan prinsif-prinsif keadilan. 

“Begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan PAD
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan Menyusun Rancangan Induk Pembangunan Insdustri Kabupaten ( RPIK) Nunukan,” sebutnya.

Terkait Raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan  Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang nantinya ditetapkan.

“Berkaitan hal itu tentu tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri  menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” katanya.

Anggota DPRD Nunukan Nadia mewakili fraksi Demokrat menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah RPIK harus sesuai dan diselaraskan dengan RTRW yang saat ini sedang dalam pembahasan sehingga tidak terjadi pertentangan antara perda RPIK dan perda RTRW.

“Raperda RPIK ini semoga dapat menjadi sebuah perwujudan daerah industri yang maju, berdaya saing dan serta berwawasan lingkungan sehingga mampu berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya pelaku UMKM/UMK dan mampu menarik investor untuk masuk di Kabupaten Nunukan,” kata Nadia.

Fraksi Demokrat juga meminta agar Pemkab Nunukan memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata diwilayah Nunukan sehingga tidak menjadi penghambat bagi tumbuhnya usaha atau industri serta investor untuk menanamkan modalnya di Nunukan.

Terkait raperda pajak dan retribusi harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pajak dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang kooperatif terhadap perda.

“Rancangan yang ada harus mampu mengakomodir tidak hanya peningkatan PAD semata tetapi juga mampu untuk membangun iklim usaha kepada masyarakat luas dan lebih jauh kepada nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat,” beber Nadia. 

Nadia juga menyampaikan agar OPD meningkatkan kreativitas dan inovasi sehingga bisa memberikan kemudahan akses dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Anggota DPRD Nunukan Inah Anggraini mewakili fraksi PKS mendukung dua raperda usulan Pemkab Nunukan. Fraksi PKS mendukung pembahasan raperda  tentang pajak dan retribusi daera, ini juga dilakukan untuk meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan.

Fraksi PKS menyarakan agar perda retribusi dan pajak harus mengacu pada satu perda saja sehingga tidak menyulitkan masyarakat mengetahui dan memahami perda tersebut

“Pungutan atas pajak dan retribusi agar tidak tumpang tindih antara pemerintah daerah dan provinsi,” katanya.

Sedangkan raperda Rencana induk pembangunan industri kabupaten Nunukan (RPIK) pada prinsipnya fraksi PKS menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.

“Ini dilakukan agar kedepan pembangunan industri di Nunukan bisa mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan ada kontribusi positif secara ekonomi dan sosial,” sebut Inah Anggraini.

Untuk meningkatkan daya saing sektor industri, fraksi PKS mengharapkan perda tersebut disusun secara terencana terarah dan sistematis berkesesuaian dengan produk hukum yang lain yang saling berkaitan seperti perda RTRW dan RPJMD.

Anggota DPRD Nunukan Joni Sabindo dari fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN)  memberikan apresiasi terkait kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Nunukan sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. BBerkaitan dengan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional melihat dari sisi spiritnya.

Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari amanat konstitusi dan juga salah satu upaya  pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. secara normatif relaksasi perda yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk itu, spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan. Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Nunukan agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” kata Joni Sabindo.

Dan juga untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah kabupaten Nunukan memperoleh hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042. Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kabupaten Nunukan.

“Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional juga berharap agar pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” ungkapnya.

“Pada intinya, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional mendukung sepenuhnya atas kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kiranya dapat dibahas lebih lanjut agar dapat menjadi kesepakatan bersama serta dapat pula dilaksanakan secarah utuh dan konsisten,” tambahnya.

Terakhir dari anggota DPRD Nunukan Andi Mutamir Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP)  menyampaikan agar Pemkab Nunukan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan melalui perda yang diusulkan.

“Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mampu menggali dan mengelola potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta berupaya agar daerah lebih mandiri mengelola daerahnya. Gambaran Kemandirian Keuangan Daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya,” katanya.

Salah satu faktor kemandirian daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD dibagi menjadi beberapa bagian, dua diantaranya yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi alat ukur atau penentu besar kecilnya PAD yang dapat menentukan tingkat Kemandirian suatu daerah.

“Apabila suatu daerah mampu membiayai kebutuhan rumah tangga daerah dengan PAD, tentunya salah satu pendapatannya dipengaruhi oleh pajak dan retribusi,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai implementasi dari Undang- Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi GKP sangat mendukung pembentukan Peraturan Daerah karena yang kita butuhkan saat ini adalah pelayanan prima kepada masyarakat yaitu pelayanan yang efisien, cepat dan tepat. Sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan restribusi daerah bisa meningkat secara optimal dan bermuara pada meningkatnya Pendapatan Daerah.

Sedangkan raperda Pembangunan Daerah Industri bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah dengan mempertimbangkan keberadaan dan potensi wilayah tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini pasti memberikan pengaruh serta perubahan di dalam lini kehidupan, seperti bertambahnya lapangan pekerjaan, perubahan lahan pembangunan dan perubahan gaya hidup masyarakat,” sebutnya.

Untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kabupaten Nunukan, pengembangan sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Nunukan melalui Pembangunan Daerah Industri.

“Harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki tugas penting yaitu meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah serta menyediakan fasilitas, sarana prasarananya,” demikian. (**)

Tinggalkan Balasan