DPS Pemilu 2024 Kabupaten Nunukan 146.226 Jiwa

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nunukan pada Rabu (05/04/23) yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPD) di Nunukan sejumlah 146.226 pemilih.

Ketua KPU Nunukan Rahman menyampaikan, bawah jumlah tersebut meliputi 217 kecamatan dengan 240 desa/kelurahan. Rincinya, pemilih laki-laki ada 71.128 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 69.098 jiwa.

Menurut Rahman, pihaknya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sebanyak 141.510 jiwa. Adapun DP4 Pemilu terakhir yang dilaksanakan pada (2019) lalu adalah 131.022 jiwa,

“Namun, setelah dilakukan penyusunan data serta pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih pada Februari hingga Maret 2023 lalu, terjadi perubahan data,” tuturnya

Rahman menjelaskan, dalam proses Coklit ditemukan pemilih baru yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar untuk memilih. Selain itu juga ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran merupakan anggota TNI Polri, sudah meninggal, belum cukup umur.

“Dan potensial pemilih non KTP elektronik yang sudah punya hak pilih tapi belum rekam atau usia 17 tahun pada saat Pemilu nanti tapi belum rekam KTP-el,” jelas Rahman.

KPU Nunukan dalam rapat pleno juga ditetapkan sebanyak 763 TPS. Serta terdapat delapan TPS yang masuk kategori TPS lokasi khusus.

Meliputi empat TPS di Kecamatan Sebuku yang merupakan usulan dari pihak perusahaan dengan total 1.143 pemilih yang merupakan karyawan.

Sementara sebanyak empat TPS lainnya berada di Kecamatan Nunukan Selatan, tepatnya di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) dengan jumlah pemilih 925 jiwa.

DP4 merupakan bahan bagi KPU Nunukan untuk menyusun daftar pemilih pada 21 kecamatan dan 240 desa/kelurahan dengan menempatkan data pemilih maksimal 300 pemilih dalam satu TPS (tempat pemungutan suara). (kyt/*red)

Tinggalkan Balasan