NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sungguh malang nasib seorang gadis berinisial MN (24) beralamatkan di Jalan Cik Ditiro RT 18 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menjadi korban penganiayaan dua orang gadis terduga pelaku kekerasan yang tega merundung korban karena terbakar api cemburu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (18), dan NU (20) sementara diproses hukum. Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MN (24).
“Kejadian berawal pada hari Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wita, pada saat itu korban bertemu dengan pelaku di jalan, kemudian pelaku SA mengajak korban untuk singgah ke rumah korban,” kata AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan. Kamis, (02/03/23).
Perwira polisi balok dua ini menerangkan, sesuai keterangan korban, bahwa pelaku SA telah menjalin hubungan dengan mantan suami korban.
“Pertengkaran mulut pun terjadi, hingga pelaku SA tiba-tiba langsung memukuli wajah korban dengan menggunakan sebuah helm, dan tidak lama kemudian pelaku NU pun ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” terang Sony.
“Jadi kedua pelaku (SA dan NU) diduga bersama-sama menganiaya korban dengan menggunakan sebuah helm dan tangan kosong,” tambahnya.
Keesokan harinya, pada Rabu 1 maret 2023 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Nunukan. Atas Kejadian yang dialaminya, korban merasa keberatan dan melaporkan kekantor Polsek Nunukan.
“Korban mengalami luka lebam pada kelopak mata kanan dan kiri, pelipis kanan dan kiri serta bengkak pada bagian rahang diduga akibat benturan benda tumpul,”
Sony menyebutkan, untuk menindak lanjuti perkara laporan penganiayaan tersebut, maka dilakukan koordinasi dengan unit pidum Sat Reskrim Polres Nunukan guna mencari keberadaan dugaan pelaku yang diduga melarikan diri.
“Akhirnya ke dua orang dugaan pelaku kami temukan bersembunyi di sebuah kontrakan yang berada di Jln.Tien soeharto Kel. Nunukan Timur,” sebut Sony.
Adapun dugaan pasal yang diperdagangkan terhadap pelaku yakni Pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (ka)


