Dugaan Kasus Pungli di Kantor KSOP Tarakan Naik ke Tahap Penyidikan

oleh
oleh
Polda Kaltara saat menggeledah salah satu rumah oknum Pegawai KSOP Pelabuhan Tarakan yang diduga terlibat pungli SPB. Foto:Tribratapoldakaltara

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara Rabu, (09/11/22) menggelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli atau pemerasan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan dinaikkan ketahap Penyidikan.

“Pagi ini dilaksanakan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala,” ujar Hendy.

Perwira melati tiga ini mengungkapkan, sebagaimana dalam primair Pasal 12 huruf e Subsidair pasal 12 B Ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan,” ungkapnya.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menceritakan, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau pungli berdasarkan dari laporan beberapa pengusaha kapal yang mengeluhkan adanya pungli terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Terkait hal tersebut, Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan dan membawa oknum pegawai KSOP untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. (d-tribrata/*red)

Tinggalkan Balasan