Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Nunukan Mediasi Masyarakat Adat Tidung dan PT MIP

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan memediasi masyarakat adat Tidung di Kecamatan Sembakung Hilir dengan pihak PT Mandiri Inti Perkasa (PT MIP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, belum lama ini.

Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni, mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Ia menegaskan, DPRD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“DPRD Nunukan bukan eksekutor, tetapi kami berkomitmen mempertemukan masyarakat dan perusahaan untuk membahas masalah ini secara terbuka. Tujuannya agar tercapai mufakat yang baik bagi kepentingan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Ryan Antoni.

Ryan menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan hukum dalam memutuskan perkara, namun memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami di DPRD ini bukan lembaga hukum yang menentukan, tetapi percayalah, perspektif kami tentu sama dengan masyarakat, karena kami adalah wakil mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD berdiri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, bukan mewakili kepentingan industri atau korporasi.

Ryan juga memastikan seluruh anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

“Sebagai wakil dari Dapil IV, saya bersama rekan-rekan dewan lainnya akan berjuang maksimal agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil,” kata Ryan.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Nunukan lainnya, yakni Muhammad Mansur, Andi Fajrul Syam, Hasbi, Said Hasan, dan Ustania. Hadir pula kepala desa dari Kecamatan Sembakung, tokoh masyarakat adat Tidung Hilir, serta perwakilan direksi PT MIP. (red/klk)

Tinggalkan Balasan