Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Kaltara Amankan Belasan Orang

oleh
oleh
Kapal yang memuat BBM Bersubsidi ditinjau langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Dengan dugaan kasus penyalahgunaan BBM di anak sungai Sebuku Kecamatan Sebuku, Nunukan, Rabu (27/04/22). Foto: Humas Polda Kaltara.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sering terjadi keluhan stok bahan bakar minyak (BBM) membuat masyarakat kecewa sehingga melaporkan kelangkaan minyak bio solar dan pertalite yang seharusnya dikirim ke  Pulau Nunukan diduga dialihkan ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.

“Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus telah menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan Pertalite di Kecamatan Sebuku pada hari Selasa (26/04/22),” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara,  AKBP Hendy F Kurniawan.

Berdasarkan hasil komunikasi Subdit IV Renakta Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan Pertamina, BBM yang disalurkan itu suplainya cukup ke Nunukan, karena pada dasarnya Seharusnya Bio Solar dan Pertalite ini ke Nunukan tetapi disalurkan ke Sebuku.

“Sesuai dokumen Delivery Order, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan Pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan,” lanjut Direktur Reskrimsus Polda Kaltara.

Namun oleh transfortir yakni Kapal Walesta Brothers  disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kilo liter jenis BBM bio solar melalui dua truk tangki dengan nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan KT 8393 CN.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menerangkan, bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena team reskrimsus Polda Kaltara dipimpin Dirreskrimsus masih melakukan proses pemeriksaan di Polsek Sebuku Polres Nunukan,” tambah Kombes Pol Budi Rachmat.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC bermuatan Pertalite dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 bermuatan 25 drum kosong, Satu unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak 27.752 liter dan Pertalite 57.614 liter dan satu mobil tangki BBM  warna merah dengan nomor polisi KU 8366 N bermuatan Pertalite.

Adapun dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltara mengamankan sebanyak 15 orang, dimana mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sebuku. Mereka adalah pekerja kapal SPOB WALESTA BROTHER dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21) dan TA (43)

Menyusul yang diamankan dari pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM KT 8866 EC  dan MR (19) merupakan kernet mobil tangki tersebut.

Dari truk tangki BBM dengan nomor polisi KU 8366 N berhasil diamankan supir A (22). Dan dari truk dengan nomor polisi KT 8393  berhasil mengamankan supir H (56) dan kernet RR (20).

Sedangkan dugaan kasus yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan/ atau pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 junto pasal 8 dan/ atau pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, junto pasal 55, 56 KUHP.

Turut hadir langsung dalam pengungkapan kasus tersebut yakni Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya ke lapangan mengecek temuan. (***)

Tinggalkan Balasan