TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kamis (17/07/2025).
“Menolak segala bentuk aksi aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi,” ungkap Ketua KNPI Kaltara, Niko Ruru melalui siaran persnya, Kamis malam, (17/07/25).
Niko mengatakan dalam siaran persnya secara lantang dan tegas bahwa mahasiswa atas nama demokrasi dijamin oleh kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya.
“Demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa hari ini di Mapolda Kalimantan Utara merupakan salah satu bentuk saluran demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga sudah selayaknya mereka dijamin kebebasannya menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Untuk itu DPD KNPI Kaltara mendukung bersih-bersih Kepolisian Republik Indonesia di tubuh internal kepolisian, terhadap pelaku maupun yang melindungi anggota Polri yang terlibat dalam kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sedangkan dalam konteks mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, Niko Ruru menyoroti keterlibatan aktif anggota kepolisian dalam peredaran narkoba.
“KNPI Kaltara mendukung aksi-aksi mahasiswa yang menyoroti keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kaltara. Ini merupakan bentuk kecintaan mahasiswa terhadap institusi kepolisian yang bersih, berwibawa sebagai pengayom masyarakat,” sebutnya, karena mahasiswa peduli terhadap keadaan institusi Polri.
Usut Tuntas Insiden Mahasiswa yang Terbakar dan Menjunjung Tinggi HAM
DPD KNPI Kaltara juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polri:
1. Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus kekerasan saat demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kamis (17/7/2025), yang berujung luka bakar pada sejumlah demonstran.
2. Menjatuhkan hukuman berat terhadap siapapun anggota Polri yang terlibat atau lalai sehingga menyebabkan terbakarnya sejumlah demonstran pada aksi tersebut.
3. Polri agar mengedepankan hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi massa.
(nr/*red)