Edukasi Jaga Lingkungan, Andi Yakub Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub mendorong kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, yang digelar di Aula Yayasan Al Huda, Kecamatan Sebatik Timur,  belum lama ini, (10/25).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok serta pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok untuk kesehatan bersama.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif oleh masyarakat.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak bertujuan untuk melarang seseorang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi, bukan membatasi,” ujar Andi Yakub.

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok, beberapa di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD Nunukan juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Sanksi ini diberikan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” jelas Andi Yakub.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Burhanuddin, Ketua Yayasan Sebatik Cendikia yang juga demisioner Pimpinan DPRD Nunukan, sebagai pemateri, menariknya, Burhanuddin merupakan salah satu mantan anggota dewan yang turut menggagas lahirnya Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok pada masa jabatannya di DPRD Nunukan.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Perda ini memiliki dampak besar bagi kesehatan masyarakat jika diimplementasikan dengan baik, ia berharap Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dijalankan dengan kesadaran dan dukungan masyarakat.

“Perda ini disusun untuk kepentingan bersama. Tujuannya bukan sekadar melarang, tapi mengubah kebiasaan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sehat,” ujarnya.

DPRD Nunukan menilai, sosialisasi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami masyarakat.

Menurut Andi Yakub, Perda akan efektif jika masyarakat memahami manfaatnya dan terlibat aktif dalam penerapannya di lapangan.Ia menambahkan, DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa asap rokok, terutama di fasilitas umum dan lingkungan kerja.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Ini bukan sekadar aturan, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk masa depan generasi berikutnya,” tutup Andi Yakub. (**)

Tinggalkan Balasan