DPRD Nunukan

Efek Laka Laut Kinabasan, DPRD Nunukan Desak Instansi Terkait Surati Kemenhub RI Soal Kewenangan

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">NUNUKAN&comma; Kaltaraaktual&period;com- Kewenangan Pelayanan&comma; Pengawasan dan keselamatan pelayaran Laut kini telah diambil alih Balai Perhubungan Transportasi Darat &lpar;BPTD&rpar; Kaltara yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Perhubungan RI&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Hal ini terungkap&comma; dalam Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; Laka Laut Kinabasan&comma; Senin &lpar;03&sol;02&sol;25&rpar; diruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Saat RDP berlangsung&comma; Anggota Komisi I DPRD Nunukan&comma; Andre Pratama melayangkan pertanyaan ke KSOP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan terkait penerbitan Surat Keterangan Kecakapan &lpar;SKK&rpar; Nakhoda&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Pertanyaan saya&comma; karena kita ada persoalan musibah kecelakaan speedboat ini&comma; lalu siapa yang mengeluarkan SKK Speedboat GT7 ke bawah&quest;” tanya Andre&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kedua instansi ini mengakui bahwa Penerbitan SKK Nakhoda termasuk pelayanan dan keselamatan pelayaran laut didaerah&comma; menjadi wewenang BPTD setelah kementrian perhubungan memutuskan pengalihan tugas dan fungsi keselamatan&comma; keamanan pelayaran dari KSOP dan Dishub&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Hal ini dijelaskan oleh Kepala KSOP Nunukan&comma; Kosasi dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri 30 anggota legislatif&comma; TNI AL&comma; Polres Nunukan&comma; dan Pemilik Speedboat serta Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Laut Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kosasi mengatakan&comma; berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI  Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan&comma; kewenagan tersebut bukan lagi menjadi tanggungjawab KSOP apalagi Dinas Perhubungan di daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Membenarkan hal ini&comma; Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan&comma; Lisman menegaskan pada 2020&comma; kewenangan terkait penerbitan dokumen kapal dan perijinan berlayar kini sepenuhnya diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Lima tahun yang lalu pengawasan speedboat angkutan penumpang di bawah 7 GT menjadi wewenang Pemkab Nunukan&comma; saat ini kewenangan itu di Kementerian Perhubungan&comma; Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat&comma;” jelas Lisman&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dalam kesempatan tersebut&comma; anggota DPRD Nunukan tak ingin mencari siapa yang mengabaikan wewenang tersebut&comma; maka Komisi I DPRD Nunukan meminta kedua instasi&comma; KSOP dan Dishub Nunukan untuk bersedia menyurat ke Kementrian Perhubungan bahwa SKK Nakhoda dan SPB pengelolaannya dikembalikan ke Instansi daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Berarti sekarang begini&comma; kalau seandainya kita hari ini semua sepakat menyurati Kementerian perhubungan bahwasanya untuk SKK dan SPB untuk di Kabupaten Nunukan dibawah 7 GT dikelola oleh Dinas Perhubungan&comma; Sanggupkah pak Kadis&period;” tegas Politisi Partai Bulan Bintang ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurutnya&comma; masalah ini perlu segera disampaikan ke Kementerian Perhubungan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Mengingat letak geografis Kabupaten Nunukan yang strategis&comma; serta tingginya aktivitas transportasi laut menggunakan kapal speedboat&comma; hal ini membutuhkan perhatian lebih dari pihak berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Jumlah angkutan kapal yang banyak tentu memerlukan pengawasan dan penanganan yang optimal&comma; namun dengan hanya lima personil&comma; hal ini sangat tidak masuk akal&period;” kesal Andre&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan&comma; terutama bagi masyarakat yang bergantung pada angkutan laut untuk mobilitas sehari-hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ketidakcukupan jumlah personil dapat berisiko terhadap terjadinya kecelakaan atau gangguan dalam operasional transportasi&comma; yang bisa berdampak langsung pada keselamatan penumpang&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang tersedia saat ini tidak mampu mengimbangi jumlah angkutan kapal yang ada di perairan Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Untuk itu&comma; Andre menegaskan pentingnya penambahan personil atau pengalokasian sumber daya lainnya guna mendukung kelancaran dan keamanan angkutan laut di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Keberadaan petugas yang memadai akan sangat membantu dalam memastikan bahwa operasional transportasi laut dapat berjalan dengan lancar&comma; serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kekurangan pengawasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Letak geografis Kabupaten Nunukan ini sangat luas dengan jumlah kapal&comma; oleh karena itu kita bisa berdayakan personil Dinas Perhubungan ini menjadi penanggung jawab semua GT7 ke bawah yang beroperasi di Nunukan&period;” sarannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dikesempatan yang sama&comma; Andre juga menegaskan&comma; Jika Kementrian Perhubungan mengambil alih kewenangan yang dimaksud maka tiga bulan kedepan harus tambah personil&comma; namun jika tidak sanggup&comma; maka kembalikan kewenangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan&period;  &lpar;tfk&sol;dprdnnk&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri HUT LPP TVRI Ke-63

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat mewakili Kapolda Kaltara menghadiri…

Agustus 2, 2025

Pemkab Bulungan Harapkan Rakerda IPHI Dukung Kehidupan Sosial Keagamaan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Bupati Bulungan, Syarwani yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamal membuka…

Agustus 2, 2025

Polda Kaltara Raih Prestasi di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Sebanyak enam personel Polda Kaltara berhasil mengharumkan nama kesatuan dengan meraih prestasi…

Agustus 2, 2025

Pra UKW SMSI- LUPR Sukses Digelar, Ini Harapan DKISP Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses…

Agustus 2, 2025

Simbol Identitas Retak: Fenomena Bendera One Piece Mengungguli Merah Putih

OPINI, Kaltaraaktual.com- Dalam lanskap kebudayaan kontemporer Indonesia, terjadi sebuah gejala yang tak terduga namun sarat…

Agustus 2, 2025

Lindungi Keselestarian MHA, Entry Meeting Verifikasi Suku Punan Batu Benau Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…

Agustus 1, 2025