NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid diwakili kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan Abdi Jauhari hadiri pada acara Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis, (9/11/23).
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini dibuka secara virtual oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Eko Budi Kurniawan, serta dihadiri secara langsung Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IV Kristi ELisabet Lengkong, Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Tujuan dari penataan ruang ini adalah mewujudkan WP Tau Lumbis – Labang sebagai kawasan perbatasan negara yang mandiri dan berkelanjutan berbasis pengolahan hasil hutan dan budaya lokal.
Kasubdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kristi Elisabet Lengkong menyampaikan bahwa banyak masukan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan yang perlu di akomodir di dalam penyusunan rencana detail tata ruang.
“Salah satunya terkait dengan aset Hankam, kemudian terkait dengan kawasan peruntukan industri mansapa, kemudian terkait dengan kegiatan-kegiatan berusaha dan nonberusaha agar tidak menjadi konflik nanti pada waktu RaPerpres ini sudah di tetapkan. Kita mau apa yang kita hasilkan dapat terimplementasi dengan baik dan ini untuk masyarakat yang ada dikawasan perbatasan negara khusunya di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, menurut Kristi Elisabet hasil dari pertemuan kali ini akan di bawa ke Jakarta dan akan diolah kembali, karena di tahun depan sudah masuk proses legalisasi untuk RaPerpres.
Pembahasan kali ini disampaikan beberapa hal penting yaitu:
1. Menyetujui muatan RaPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Provinsi Kaltara.
2. Pemerintah Daerah akan menyusun:
a. Surat Pernyataan komitmen Pemerintah Daerah untuk pemenuhan RTH pada RDTR KON WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan.
b. Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan dengan kantor pertanahan Kab Nunukan tentang penetapan luas kavling minimum pada perumahan kepadatan rendah, sedang, dan tinggi pada RDTR KPN WP Tau Lumbis-LabangĀ dan PPU Nunukan.
3. Mendukung proses legalisasi RaPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kaltara guna ditetapkan menjadi peraturan presiden.
4. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kab. Nunukan terkait dengan penajaman muatan RaPerpres RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan. (dwi/tus/prokompim)