Empat Fraksi DPRD Nunukan Setujui Usulan Perubahan Perda Pemberdayaan Hukum Adat

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Pandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi-fraksi Atas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid saat memimpin sidang pandangan fraksi-fraksi mengatakan bahwa 15 anggota DPRD hadir pada rapat paripurna tersebut.

“Rapat paripurna hari ini adalah rapat ketiga, dalam rangka pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Leppa.

Selanjutnya Hj Leppa mempersilahkan fraksi-fraksi DPRD Nunukan untuk menyampaikan pandangan fraksinya perihal perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Pandangan Fraksi Partai Hanura

Ahmad Triyadi mengatakan,  Partai Hanura menyetujui untuk dibahas rancangan Peraturan Daerah sesuai tahapan-tahapan dalam rangka penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan .

“Kami juga meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan untuk membentuk Pansus guna menindak
lanjuti pembahasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten
Nunukan tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten
Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat
adat ,” ujar Adi.

“Dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi mempertemukan antara
pihak Dayak Agabag dan Dayak Tenggelang untuk Islah,” tambahnya.

Pandangan Fraksi Demokrat

Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb mengatakan, menanggapi Nota Pengantar Bupati, juga mencermati dinamika yang terjadi selama beberapa bulan terakhir dan atau berbagai masukan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan umum yang kemudian mendorong diadakan revisi Perda dimaksud, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan yaitu pertama, persoalan utama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Nunukan dewasa ini adalah semakin terbatas dan atau berkurangnya hak atas ruang hidup di atas tanah mereka sendiri.

“Dimana terjadi pengalihan hak MHA atas wilayah adat secara sistimatis atas nama pembangunan dengan nama HGU, Taman Nasional, Hutan Lindung, dil. Akibatnya, hart ini MHA sudah tidak punya hak atas. ruang hidup yang cukup. Hari ini saja sudah terbatas atau tidak cukup, bahkan tidak ada, apalagi 20-50 tahun yang akan datang. Kondisi ini harus menjadi fokus perhatian atau landasan
pijakan kita semua terkait revisi dimaksud. Sebab seperti kata pepatah, tikus mati di lumbung padi. Demikianlah nasip MHA 20-50 tahun yang akan datang,” sebut Gat Khaleb.

Kedua kata Gat, pengalihan hak terjadi atas nama pembangunan dan kesejahteraan, tetapi fakta yang terjadi hari ini bahwa MHA tidak mendapatkan pembangunan dan kesejahteraan yang dijanjikan tersebut. Bahkan yang terjadi adalah korporasi yang notabene mencari atau mengumpulkan kekayaan memenjarakan MHA atas tindakan perjuangan memperoleh hak makan dan hak hidup di atas tanah mereka sendiri.

“Oleh sebab itu, fraksi Demokrat meminta agar masalah ini diakhiri dengan melakukan pengakuan, perlindungan dan pemberdayan atau penguatan MHA. Penguatan dan pemberdayaan yang kami maksudkan meliputi kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, legal standing dan pemetaan wilayah adat. Dalam konteks inilah, dukungan fasilitasi oleh pemerintah daerah menjadi sesuatu yang harus dan bahkan mutlak kita pikirkan ke depan,” katanya.

Juga perda tersebut sebagaimana dimaksud UUD 45 Pasal 188 ayat 2, yang mengatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang:

“Revisi yang akan kita lakukan tidak boleh mengebiri, menghilangkan atau mengaburkan sebagian atau seluruhnya eksistensi dan hak-hak MHA,” jelas Gat.

Fraksi Demokrat juga berpandangan bahwa Perda 16 Tahun 2018 sesungguhnya tidaklah cukup kuat untuk memayungi keberadaan atau eksistensi MHA dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“Kami berpendapat bahwa legalitas hukum yang diharapkan oleh MHA adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Sedangkan ketentuan tentang Pemberdayaan harusnya berupa Bab atau Pasal dari Perda Pengakuan dan Perlindungan atau berupa peraturan turunan. dari Perda,” bebernya.

“Penghormatan yang diberikan haruslah berupa komitmen tindakan kongkrit (tanggung jawab) yang diuraikan. dalam pasal demi pasal dari revisi yang akan kita lakukan. Tanggung jawab pemerintah daerah haruslah jelas dan terinci, misalnya tanggung jawab memberi fasilitasi sarana, informasi, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dst. Siapa melakukan apa, kapan, dan juga siapa bertanggung jawab terhadap apa atau kepada siapa,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait pemecahan persoalan atau sengketa antar lembaga adat, FPD berpendapat bahwa perlu atau penting dalam revisi Perda dimaksud dimuat klausul yang mengatur mekanisme atau tahapan penyelesaian antar lembaga adat.

Perlu dibentuk Panitia atau Badan khusus yang terdiri dari pemerintah, MHA, NGO, akademisi, tokoh agama, dll yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola urusan-urusan MHA. Badan ini kemudian akan menjadi Sekretariat Bersama semua kelompok MHA.

“Pada akhirnya, Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan dengan catatan bahwa revisi yang akan dilakukan haruslah memperkuat keberadaan dan kedudukan MHA dalam wilayah Kabupaten Nunukan,” tukasnya.

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina mengatakan, menyikapi pidato Bupati Nunukan, pada dasarnya fraksi PKS sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi.

“Masyarakat hukum adat merupakan sekolompok orang yang secara rutin turun temurun bermukim di wilayah tertentu di Indonesia, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur hubungan yang kuat dengan tanah, sumber daya alam dan memiliki pranata pemerintahan adat. Dan tantangan hukum adat yang sesuai dengan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selanjutnya agar bisa merawat keberadaan suku bangsa menjaga nilai luhur budaya adat istiadat ibarat menjaga keberadaan manusia untuk itu negara harus untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa baik dalam bentuk formal maupun non formal dengan upaya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, tentulah Pemkab Nunukan harus memperhatikan hal tersebut.

“Meminta Pemkab Nunukan untuk memperhatikan dan melindungi
serta menjaga dan melestarikan adat
Istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan. Dan khususunya pada pasal 14 dalam rancangan Perubahan Perda hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat adat secara terstruktur,” ujarnya.

Pandangan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP)

Anggota DPRD Nunukan Siti Raudah Arsyad menyampaikan, bahwa  Penyusunan produk hukum daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan dan pengundangannya harus didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan
Perundang-Undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004.

“Secara faktual setiap Provinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Masyarakat Hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Bangsa Indonesia, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sejak dahulu hingga saat ini. Konstitusi Indonesia menggunakan beberapa istilah untuk menunjuk kesatuan masyarakat hukum adat, seperti kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat adat, serta masyarakat tradisional,” ucapnya.

Hak-hak tradisional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sejatinya adalah merupakan hak konstitusional karena pengakuan terhadap hak-hak tradisional itu disebutkan dalam konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”

“Oleh karena itu, semua hak tradisional masyarakat hukum adat sekaligus merupakan hak konstitusional,” tegasnya.

Peraturan Daerah No. 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat diusulkan diubah dengan mempertimbangkan aspek penting dan krusial yaitu Masyarakat Hukum Adat. Karena pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah adalah sebagai Implikasi dari Undang-Undang Desa.

“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting,
karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada
jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan Undang- Undang ,” jelasnya.

Siti Raudah menerangkan, dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik itu menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Sebelum menutup pemandangan umum ini, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.

“Artinya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan sehingga mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan,” bebernya

Oleh sebab itu, berdasarkan hal-hal tersebut Fraksi Gerakan Karya
Pembangunan menyatakan setuju pada Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018. (ka)

Tinggalkan Balasan