MALINAU, KaltaraAktual.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembenahan tata kelola keuangan daerah usai menghadiri Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, Selasa (05/05/26).
Dalam forum tersebut, Sekda Malinau Ernes tampil tegas. Ia menyoroti pola temuan berulang yang dinilai terjadi bukan karena hal baru, melainkan lemahnya tindak lanjut dari perangkat daerah.
“Kalau tidak diselesaikan, temuan lama akan terus muncul. Ini bukan soal baru, tapi soal komitmen menindaklanjuti,” ujarnya.
Sekda Ernes mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat. Ia mengingatkan, pemerintah daerah hanya memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Karena itu, setiap OPD diminta segera menyusun langkah konkret yang terukur dan realistis.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan BPK maupun instansi pengawasan lain agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan tepat dan tidak berlarut.
Sorotan lain datang pada pengelolaan belanja hibah. Sekda Ernes meminta proses verifikasi dilakukan lebih ketat, memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun substansi.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Malinau akan menggelar penyusunan rencana aksi tindak lanjut pada 22–25 Mei 2026. Ernes meminta seluruh pejabat terkait hadir langsung tanpa diwakilkan.
“Rencana aksi ini krusial. Jangan sampai ada salah tafsir soal temuan hanya karena tidak hadir langsung,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Sekda Ernes kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Exit Meeting ini menjadi momentum bagi Pemkab Malinau untuk berbenah. Di bawah dorongan Ernes, arah perbaikan kini difokuskan pada kecepatan tindak lanjut, ketegasan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah. (diskominfo/red)
