TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Kalimantan Utara (Kaltara), Jaya Wardana menyampaikan terkait persetubuhan anak undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan persetubuhan anak adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS mengkategorikan persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya, Jumat, (09/05/25).
Ketua LKBH Kaltara menjelaskan, tindak pidana seperti persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur, walaupun tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tetap termasuk tindak pidana pemerkosaan terhadap anak atau statutory rape.
“Walaupun suka sama suka atau konsensual, perbuatan persetubuhan terhadap anak tetap dikategorikan sebagai statutory rape. Hal ini karena kualifikasi statutory rape ditentukan berdasarkan hukum bukan berdasarkan tindakan pemerkosaan itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS,” tambahnya.
Hasrat Penuhi Gaya Hidup atau Murni Sebagai Korban
I Made Wahyu Rahadia, insan pers di Bulungan, menyampaikan, sepengatahuan dirinya bahwa fenomena dari tahun 2022 – 2025, ada belasan kasus pelecehan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi.
“Fenomena tersebut hal yang kita sayangkan kenapa bisa terjadi, bisa saja karena mereka untuk memenuhi gaya hidup yang berlebihan, sebagai korban karena usia masih dibawah umur atau bisa saja murni posisi korban secara normal dan etika yang mendapatkan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Selain itu, fenomena sosial tersebut bisa saja terjadi dari memenuhi gaya hidup, juga masalah kekerasan seksual yang terjadi disebabkan oleh faktor orang terdekat baik dari orangtua kandung atau sambung.
“Kita mesti turut perihatin, tantangan gaya hidup juga begitu besar, edukasi dan kampanye stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus terus digaungkan, sehingga hal ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” tukasnya. (**)