Hukrim

Fenomena Pelecehan Anak Dibawah Umur, Penuhi Gaya Hidup atau Murni Korban

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum &lpar;LKBH&rpar; Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; Jaya Wardana menyampaikan terkait persetubuhan anak undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan persetubuhan anak adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual &lpar;TPKS&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; huruf c UU TPKS mengkategorikan persetubuhan terhadap anak&comma; perbuatan cabul terhadap anak&comma; dan&sol;atau eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&comma; Jumat&comma; &lpar;09&sol;05&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ketua LKBH Kaltara menjelaskan&comma; tindak pidana seperti persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur&comma; walaupun tidak menggunakan kekerasan atau memaksa&comma; secara hukum tetap termasuk tindak pidana pemerkosaan terhadap anak atau statutory rape&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Walaupun suka sama suka atau konsensual&comma; perbuatan persetubuhan terhadap anak tetap dikategorikan sebagai statutory rape&period; Hal ini karena kualifikasi statutory rape ditentukan berdasarkan hukum bukan berdasarkan tindakan pemerkosaan itu sendiri&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Jadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Hasrat Penuhi Gaya Hidup atau Murni Sebagai Korban<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">I Made Wahyu Rahadia&comma; insan pers di Bulungan&comma; menyampaikan&comma; sepengatahuan dirinya bahwa fenomena dari tahun 2022 &&num;8211&semi; 2025&comma; ada belasan kasus pelecehan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Fenomena tersebut hal yang kita sayangkan kenapa bisa terjadi&comma; bisa saja karena mereka untuk memenuhi gaya hidup yang berlebihan&comma; sebagai korban karena usia masih dibawah umur atau bisa saja murni posisi korban secara normal dan etika yang mendapatkan kekerasan seksual&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selain itu&comma; fenomena sosial tersebut bisa saja terjadi dari memenuhi gaya hidup&comma; juga masalah kekerasan seksual yang terjadi  disebabkan oleh faktor orang terdekat baik dari orangtua kandung atau sambung&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kita mesti turut perihatin&comma; tantangan gaya hidup juga begitu besar&comma; edukasi dan kampanye stop kekerasan seksual terhadap  perempuan dan anak harus terus digaungkan&comma; sehingga hal ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan&comma;&&num;8221&semi; tukasnya&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

KNPI Bulungan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Wanna: Kami Siap Menjadi Mitra Kritis dan Konstruktif

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Semangat persatuan mengawali Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

Juni 24, 2025

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kementerian sosial per 1 Juni 2025 telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima…

Juni 24, 2025

Wagub Ingkong Ala Hadiri Silaturahmi Pangdam VI/Mlw Bersama Tokoh Adat Dayak

BALIKPAPAN, Kaltaraaktual.com- Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri acara Silaturahmi…

Juni 24, 2025

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Kaltara Upacara Tabur Bunga di Laut

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara menggelar upacara tabur bunga…

Juni 24, 2025

Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Kaltara Tahun 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Komitmen kuat terhadap kemajuan olahraga di Kalimantan Utara kembali ditegaskan dengan kehadiran…

Juni 24, 2025

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik…

Juni 24, 2025