Hukrim

Fenomena Pelecehan Anak Dibawah Umur, Penuhi Gaya Hidup atau Murni Korban

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum &lpar;LKBH&rpar; Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; Jaya Wardana menyampaikan terkait persetubuhan anak undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan persetubuhan anak adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual &lpar;TPKS&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; huruf c UU TPKS mengkategorikan persetubuhan terhadap anak&comma; perbuatan cabul terhadap anak&comma; dan&sol;atau eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&comma; Jumat&comma; &lpar;09&sol;05&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ketua LKBH Kaltara menjelaskan&comma; tindak pidana seperti persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur&comma; walaupun tidak menggunakan kekerasan atau memaksa&comma; secara hukum tetap termasuk tindak pidana pemerkosaan terhadap anak atau statutory rape&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Walaupun suka sama suka atau konsensual&comma; perbuatan persetubuhan terhadap anak tetap dikategorikan sebagai statutory rape&period; Hal ini karena kualifikasi statutory rape ditentukan berdasarkan hukum bukan berdasarkan tindakan pemerkosaan itu sendiri&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Jadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Hasrat Penuhi Gaya Hidup atau Murni Sebagai Korban<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">I Made Wahyu Rahadia&comma; insan pers di Bulungan&comma; menyampaikan&comma; sepengatahuan dirinya bahwa fenomena dari tahun 2022 &&num;8211&semi; 2025&comma; ada belasan kasus pelecehan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Fenomena tersebut hal yang kita sayangkan kenapa bisa terjadi&comma; bisa saja karena mereka untuk memenuhi gaya hidup yang berlebihan&comma; sebagai korban karena usia masih dibawah umur atau bisa saja murni posisi korban secara normal dan etika yang mendapatkan kekerasan seksual&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selain itu&comma; fenomena sosial tersebut bisa saja terjadi dari memenuhi gaya hidup&comma; juga masalah kekerasan seksual yang terjadi  disebabkan oleh faktor orang terdekat baik dari orangtua kandung atau sambung&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kita mesti turut perihatin&comma; tantangan gaya hidup juga begitu besar&comma; edukasi dan kampanye stop kekerasan seksual terhadap  perempuan dan anak harus terus digaungkan&comma; sehingga hal ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan&comma;&&num;8221&semi; tukasnya&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gubernur Zainal Harapkan UKW Dapat Tingkatkan SDM Wartawan Lokal

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 48 orang pekerja pers bakal mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahun…

Agustus 8, 2025

Jawab Keresahan Warga Soal Pasar Induk, Sekda Bulungan Siapkan Langkah Strategis

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Ir. H. Risdianto, melakukan inspeksi langsung ke…

Agustus 7, 2025

Bangun Konektivitas, Kaltara – Kaltim Kolaborasi Pemerataan Infrastruktur

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum bersama Gubernur…

Agustus 7, 2025

Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP mengajak…

Agustus 7, 2025

Hersonsyah Jabat Sekda Tana Tidung, Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Reformasi Tak Bisa Ditawar

TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Tana Tidung resmi memiliki nahkoda baru di puncak birokrasi. Pada…

Agustus 7, 2025

Pilar Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Secara Aktual

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sekretaris Daerah (Sekda), H Risdianto membuka rapat koordinasi (rakor) Pilar-Pilar Sosial se-Bulungan…

Agustus 6, 2025