Firman Dorong Bapenda Nunukan Permudah Akses Layanan Pajak Masyarakat

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman, mendorong Dinas Pendapatan Daerah agar mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat.

Hal ini ia sampaikan nya melalui pembahasan DPRD terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait, di ruang rapat Ambalat I.

Dalam pembahasan itu, H. Firman menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan.

Ia mengusulkan program pemutihan pajak sebagai langkah strategis agar kendaraan-kendaraan yang menunggak kembali tertib membayar pajak tanpa terbebani denda besar.

“Banyak kendaraan masyarakat tidak membayar pajak bertahun-tahun karena dendanya menumpuk. Kalau diberikan pemutihan, mereka lebih bersedia menyelesaikan kewajibannya,” kata H. Firman, Jumat (13/6/2025).

Selain pajak kendaraan, lanjuntya, rendahnya capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 7 persen objek tanah di Nunukan belum dikenai pajak.

Ia pun mengusulkan penerapan sistem informasi objek pajak digital untuk mempercepat pendataan hingga ke tingkat desa.

“Sistem informasi ini penting agar data tanah di desa-desa terpetakan dengan baik. Ini akan memudahkan proses penarikan pajak secara merata dan akurat,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan pengamatannya, hanya sekitar 3 persen masyarakat di desa yang rutin membayar pajak tanah setiap tahun. hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait sektor kendaraan, Firman menyoroti keberadaan kendaraan dari luar daerah seperti Sulawesi yang beroperasi di Nunukan sehingga perlu memberikan kemudahan balik nama kendaraan ke alamat Nunukan agar pendapatan pajak daerah dapat dimaksimalkan.

“Jika proses administrasinya dimudahkan, tentu akan banyak yang bersedia balik nama. Ini peluang besar meningkatkan PAD dari sektor kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan kepala desa ini juga menyoroti masalah pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih terjadi berulang kali di beberapa desa yang seharusnya hanya dibayar sekali saat peralihan hak, bukan setiap tahun.

Karena itu anggota Komisi II DPRD Nunukan ini meminta pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat dalam proses administrasi perpajakan. “Permudah saja. Kalau akses mudah, masyarakat pun akan lebih patuh dan partisipatif,” tutupnya. (tfk/dprdnnk)

Tinggalkan Balasan