<div class="pf-content"><p dir="ltr">TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bulungan. Seorang tersangka berinisial R.A. (33) berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial P. berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p dir="ltr">Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.</p>
<p dir="ltr">“Petugas berhasil mengamankan tersangka R.A. di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor pada Sabtu, 19 Juli 2025, beserta barang bukti sabu seberat 3.003,03 gram,” ungkapnya, Kamis, (21/08/25).</p>
<p dir="ltr">“Polresta Bulungan berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk dan mengedarkan barang haram di wilayah Kaltara,” tegas Kapolresta Bulungan Rofikoh.</p>
<figure id="attachment_58263" aria-describedby="caption-attachment-58263" style="width: 912px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-58263 size-full" src="https://kaltaraaktual.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250821-WA0202-scaled.jpg" alt="" width="912" height="1080" /><figcaption id="caption-attachment-58263" class="wp-caption-text">Kasatresnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh. Fajri Firmansyah</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Kasatresnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh. Fajri Firmansyah, menjelaskan kronologis kasus ini. Awalnya, tersangka R.A. mendapat pesanan sabu dari P. (DPO). R.A. kemudian berhubungan dengan seorang pengendali jaringan dari Malaysia bernama A. Setelah ada kesepakatan, sabu dikirim ke Tanjung Selor.</p>
<p dir="ltr">“Pada hari Sabtu, tersangka R.A. berangkat dari Tarakan untuk mengambil sabu dari kurir yang ditunjuk A (Malaysia). Barang tersebut kemudian sempat diserahkan ke P. (DPO) untuk dites. Saat keduanya akan mengantarkan ke bos P., polisi langsung melakukan penyergapan. R.A. berhasil diamankan di pinggir Jalan Jambu, sementara P. melarikan diri. ” jelas AKP Fajri.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat total ± 3 kg.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan bersama Resnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pengejaran terhadap P. (DPO) serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih lanjut,&#8221; demikian. (**)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Bank Indonesia (BI) terus menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan Rupiah hingga ke wilayah…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri di…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si melakukan Panen Perdana…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk menjaga kelestarian seni dan…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat…
TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Sengketa lahan antara H. Maksum dan sejumlah pihak terus bergulir di Pengadilan Negeri…
Leave a Comment