NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GL (23) dan SL (29) yang melakukan pencurian di sebuah Kios Sembako, pada Minggu, (16/10/22).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkap kronologis kejadian, bermula pada (11/10/22) sekitar pukul 20.00 wita, saat itu kios sembako milik Lamantu (72) sedang dalam keadaan kosong, dari keterangan Lamantu, kios tersebut memang sering di tinggal pulang kerumahnya yang berada di Jl.Sei Fatimah kel.Nunukan barat.
“Pada saat kejadian kios tersebut ditinggal pulang oleh korban, keesokan harinya Rabu, (12/10/22) sekitar pukul 07.00 wita, saat membuka kios korban terkejut melihat isi jualannya telah habis diambil oleh pelaku,” ungkap Lusgi, (17/10/22).
“Diduga pelaku melakukan aksinya bersama sama, keduanya berbagi peran, pelaku GL (23) dan SL (29) masuk kedalam toko dengan cara mencongkel papan kayu belakang toko yang menutupi jendela, lalu manjat melalui jendela toko sehingga pelaku bisa masuk ke dalam toko tersebut,” lanjut lusgi.
Lusgi menerangkan, kedua pelaku berhasil diamankan di jalan Ujang Dewa Sedadap, Gang Limau saat pelaku sedang melintas. Kemudian dari tangan pelaku GL(23) dan SL(29) polisi menemukan barang diduga milik Lamantu, saat interogasi awal pelaku GL dan SL mengakui semua perbuatannya.
Setelah mendalami interogasi, Kasat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan, bahwa tersangka GL merupakan residivis kasus curas / jambret sedangkan SL merupakan residivis kasus penggelapan.
“Barang bukti berupa uang tunai, mesin blender, tabung gas besar, rokok, minuman, ikan, bawang merah dan putih, indomie, teh, gula, kopi, kecap, sabun bumbu bumbu, dsb yang merupakan barang jualan toko,” jelasnya.
Akibat ulah kedua pelaku GL dan SL, Lamantu mengalami kerugian materil, kerugian + Rp.8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah). Pelaku juga di jerat pasal 363(2) KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (erw/*red)
