Gelapkan BBM Jenis Solar, Wanita Muda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– WI (21), wanita muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan sendiri oleh bos tempatnya bekerja, di Pertashop milik CV Tirta Dimitry ke Polsek Nunukan.

Bukan tanpa sebab warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan, Kaimantan Utara (Kaltara) dilaporkan bosnya. Pasalnya, karyawan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) itu, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan BBM jenis Solar Dexlite.

Tidak hanya melakukan penggelapan BBM, dalam kasus ini WI turut diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM sekitar Rp20 juta. Akibatnya, pihak Pertashop mengalami kerugian Rp20 juta lebih.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan menjelaskan, kasus dugaan penggelapan ini berhasil diungkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunukan, Senin (07/11/22) setelah menerima laporan dari pemilik Pertashop.

Berdasarkan laporan yang ada, lanjut Sony, saat dilakukan audit Pertashop mengaku adanya selisih penjualan Solar Dexlite setiap WI bertugas. Bahkan, pemilik Pertashop mengakui selisih penjualan itu terjadi berkali-kali.

“Usai menerima laporan, penyidik langsung mengamankan WI yang kini sudah ditetap kersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan, di Mako Polsek Nunukan,” jelas Sony, Selasa (08/11/22).

Sony menceritakan, pada saat diakukan pemeriksaan WI sempat tidak mengakui perbuatannya baik kepada pemilik Pertashop dan penyidik. Tidak hanya itu, WI juga berdalih tidak tahu-menahu jika terjadi selilsih penjualan BBM.

“Awalnya tidak mengaku, tersangka juga tidak tahu karen mengaku tidak masuk kerja selama tiga hari, tapi pengakuannya ini diragukan penyidik karena tersangka ini yang pegang kunci dispenser BBM,” bebernya.

Karena tidak mau mengaku, Sony menerangkan, penyidik kemudian menggali informasi dari sejumlah saksi lainnya. Hingga akhirnya, penyidik berhasil menemukan pembeli BBM yang dijual WI secara diam-diam, pada saat Pertashop tutup malam hari.

“Dari keterangan saksi dan pembeli BBM ini terungkap semuanya, karena tidak dapat berkelit lagi tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolsek Nunukan.

Sony menyebutkan, kepada penyidik WI mengaku lebih dari sekali melakukan penggelapan BBM di tempatnya bekerja. Yakni, diakui WI pertama dilakukanya akhir Oktober dengan menjual Solar Dexlite sekitar 90 liter dan kedua pada 05 November sekitar 191 liter.

“Kalau yang pertama itu, tersangka menjual BBM hasil kejahatannya seharga Rp1,7 juta, sedangkan yang kedua kalinya dijual lagi dengan jumlah lebih besar seharga Rp3,4 juta,” sebut perwira balok dua itu.

Dari hasil penyidikan, Soni mengatakan, WI juga terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp20 juta. Meski awalnya tidak mau mengaku, tapi WI tidak bisa mengelak setelah penyidik menemukan berbagai peralatan dan gadjet baru miliknya.

“Semua hasil kesehatannya ini digunakan tersangka secara pribadi, dengan membeli berbagai peralatan dan Hp baru,” kata Sony.

“Dalam kasus ini, tersangka sempat mencoba berdamai dengan korban, dengan perjanjian tersangka siap mengganti rugi melalui potong gaji, tapi korban tidak mau sehingga kasusnya tetap diproses,” tambah Sony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sony memastikan WI yang kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Nunukan, akan dijerat pasal 374 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangkanya sudah kami tahan, sedangkan barang bukti yang kami amankan ada uang tunai Rp5,2 juta, 140 liter Solar Dexlite dan enam buah jerigen kosong,” pungkasnya. (ilm/*red)