TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Gerakan Masyarakat (GEMA) Tarakan Bersatu menyatakan kekecewaan terhadap jawaban PT Pertamina EP Tarakan Field cq. SKK Migas atas permintaan data program Corporate Social Responsibility (CSR). Respons perusahaan dinilai normatif dan tidak menyentuh substansi permintaan.
Ketua GEMA Tarakan Bersatu, Sahbudiman, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi, pada 21 Agustus dan 15 September 2025. Namun, balasan melalui surat bernomor 431/PHI82350/2025-S9 hanya berisi pernyataan umum tanpa melampirkan data yang diminta.
“Yang kami butuhkan adalah transparansi berupa data konkret, bukan jawaban normatif. Sampai hari ini permintaan itu tidak dipenuhi,” kata Sahbudiman dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.
GEMA Tarakan Bersatu juga menyoroti perbedaan informasi antara Pertamina EP dan Pemerintah Kota Tarakan. Dalam surat balasan disebutkan laporan CSR telah disampaikan ke Bappeda Litbang Tarakan. Namun, menurut hasil konfirmasi GEMA pada 22 Agustus, data yang tersedia di Bappeda hanya sampai 2017.
“Artinya, tidak ada data periode 2022–2025 sebagaimana kami minta. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pertamina EP Tarakan Field,” ujarnya.
GEMA menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi mengaburkan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik maupun entitas dengan fungsi sosial untuk membuka data secara transparan.
“Informasi CSR adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Kami mendesak Pertamina EP Tarakan Field segera membuka data yang valid dan terbuka,” ujar Sahbudiman. (red)