NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– kedapatan transaksi narkoba jenis sabu, tiga warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yakni IL, EX dam CW bakal mendekam di balik jeruji besi. Ke tiganya berhasil diringkus, Senin (27/02/2023) kemarin.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Nunukan, Nur Rahmat menjelaskan, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah pihak BNN menerima laporan warga, yang mengetahui adanya sebuah rumah di Jalan Tawakal, Nunukan, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Rahmat, BNNK Nunukan dibantu BNNP Kaltara selanjutnya melakukan penyelidikan di ruamah yang diduga menjadi tempat transaksi, sekaligus menjadi tempat pesta sabu.
“Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan BNNP dan BNNK, sebelumnya tim gabungan sudah melakukan penintaian di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu itu, sejak beberapa hari terakhir,” jelas Rahmat, Selasa (28/02/23).
Pada saat melakukan penyelidikan, Rahmat menerangkan, tim gabungan mencuriga seseorang yang baru saja keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa pikir panjangan, tim yang melakukan pengntaian langsung melakukan pengejaran.
“Yang pertama diamankan IL, tim yang berhasil meringkus IL di jalan langsung dilakukan penggeledahan, hasilnya anggota kami mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 0,25 gram dari tangan IL,” terangnya.
“Dari IL ini pula, tim mendapatkan informasi, kalau dirinya baru saja membeli sabu dari rumah yang baru saja didatanginya tersebut, selain itu IL juga mengaku masih ada dua orang di dalam rumah itu,” tambahnya.
Rahmat menyebutkan, setelah menerima informasi itu, tim gabungan kembali ke rumah yang dimaksud untuk dilakukan penggerbekan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang lainnya yaitu EX dan CW, yang saat itu masih berada di rumah.
“Setelah mengamankan dua orang lainnya, tim kemudian melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 4,25 gram, selanjutnya IL, EX da CW langsung digiring ke kantor BNNK Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut Rahmat.
Kepada penyidik, Rahmat mengungkapkan, diketahui sabu yang didapat tim gabungan merupakan kepunyaan CW. Sementara itu, EX mengaku hanya bertugas mengedarkan barang haram tersebut kepada pemesannya, salah satunya yakni IL yang membeli dari EX.
“Untuk kasus ini masih kami kembangkan, termaksud menggali informasi dari mana CW mendapatkan narkoba jenis sabu yang di edarkannya di Nunukan ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Rahmat mengatakan, selain mengamankan IL, EX dan CW serta beberapa paket sabu siap edar, tim gabungan juga mengamankan bukti lainnya berupa dua unit Hp, satu unit motor, kotak penyimpanan sabu dan uang tunai Rp450 ribu.
“Ke tiganya sudah kita tetapkan sebagai pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku ini dijerat pasal 112 ayat 1 Subsider 114 ayat 1 UURI NO. 35 Tahun 2009,” tegasnya. (cnt//pri/*red)


