TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan Tenaga non – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltara melalui pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua.
Hal tersebut disampaikan setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) agenda penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (08/01/25.
Rakor yang dilakukan secara daring tersebut membahas kelanjutan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan proses seleksi PPPK tahap kedua berjalan optimal.
Senada dengan Mendagri, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
“Seleksi ini adalah peluang emas bagi tenaga non-ASN yang belum lolos pada tahap sebelumnya. Pelaksanaannya harus maksimal,” tegas Rini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Bagi Tenaga non-ASN yang berhak mendaftar meliputi, pertama Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap Pertama.
Kedua Tenaga non-ASN dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, dan ketiga yaitu Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN tetapi belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Bagi Tenaga non-ASN yang berhak mendaftar meliputi, pertama Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap Pertama.
Kedua Tenaga non-ASN dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, dan ketiga yaitu Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN tetapi belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Lebih lanjut, Gubernur Zainal menyatakan pentingnya memanfaatkan peluang ini, mengingat dampaknya terhadap masa depan karier tenaga non-ASN di Kaltara.
*Seleksi ini adalah amanat undang-undang yang harus kita laksanakan bersama. Saya mengimbau seluruh tenaga non-ASN di Kalimantan Utara untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Gubernur Zainal usai mengikuti rapat.
Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seleksi PPPK tahap kedua ini menjadi langkah besar dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. (dkisp)
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, Polda Kaltara menggelar…
TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan menggelar acara buka puasa bersama di halaman mall.…
NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Setelah dilantik pada tanggal 6 Maret 2025 kemarin oleh Ketua TP PKK Prov.…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan para pemudik lebaran berjalan aman dan nyaman.…
Leave a Comment