H Firman: BumDes Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman Latif, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sebatik, belum lama ini, (10/25).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan BUMDes yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi desa.

Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai NasDem itu menegaskan pentingnya tata kelola dan pembentukan BUMDes yang sesuai dengan payung hukum daerah.

Ia menyebutkan, Perda tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal secara terarah dan berkelanjutan.

“Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan dari pengelolaan BUMDes, banyak desa yang memiliki potensi besar, tapi belum mampu mengelolanya karena kurang memahami aturan,” ujar Firman Latif, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Balansiku.

Firman menilai, masih banyak masyarakat bahkan kepala desa yang belum memahami isi dan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Hal itu membuat banyak BUMDes belum berjalan optimal, bahkan ada yang tidak aktif karena salah langkah dalam proses pembentukan maupun pengelolaannya.

Melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) ini, DPRD Nunukan berupaya memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan desa di Sebatik dan harapannya agar kegiatan ini menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan BUMDes secara profesional.

Ia menjelaskan, pembentukan BUMDes dimulai dari identifikasi potensi desa, musyawarah desa, penetapan badan hukum, hingga penyusunan struktur organisasi dan rencana bisnis.

Setiap tahapan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Selain itu, pengelolaan BUMDes harus berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan, pengurus BUMDes wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan.

“BUMDes tidak boleh dikelola secara pribadi. Semua hasil usaha harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Firman.

Ia juga menambahkan, BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi jika dikelola dengan strategi bisnis yang tepat, sektor usaha yang dikembangkan harus menyesuaikan potensi dan kebutuhan masyarakat, seperti perdagangan, jasa, pertanian, atau pariwisata lokal.

Karena itu, Politisi Partai Nasdem ini mendorong pemerintah desa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan dana desa sebagai modal awal pembentukan BUMDes, BUMDes yang kuat dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor informal.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat dan perangkat desa di Sebatik, peserta menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung mengenai aturan dan tata kelola BUMDes sesuai dengan ketentuan daerah.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita harapkan muncul desa-desa mandiri yang mampu mengelola potensi lokalnya secara maksimal,” tutup anggota DPRD Nunukan ini. (red/klk)

 

Tinggalkan Balasan