NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Miris, seorang mahasiswi disetubuhi pacar sendiri, dengan cara membujuk korban menjanjikan apabila hamil akan dinikahi.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disko Barasa menyampaikan, kekasih korban merupakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Sebakis, Kabupaten Nunukan. Korban kondisi hamil dua bulan. Pelaku tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi dan pelaku mengabaikan tanggung jawabnya serta sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya.
“Pelaku PAR (23)pekerjaan karyawan di salah satu Perusahaan. Jadi pelaku ini adalah kekasih korban sendiri, korban sedang hamil dua bulan tapi pelaku tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi,” kata Iptu Disko Barasa, Kamis, (16/01/25).
“Peristiwa tersebut berawal korban dan pelaku memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang,” tambahnya.
Selanjutnya, mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anaknya sehingga pihak keluarga melaporkan ke kantor Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut
Dari hasil interogasi, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wita, pada saat Pelapor sedang berada di rumahnya, lalu korban bercerita atau curhat kepada orangtuanya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelaku dan telah di setubuhi oleh terlapor lebih dari 1 (satu) kali yang terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita di tribun lapangan sepak bola.
“Terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita di tribun lapangan sepak bola. selain itu korban juga memberitahu kepada orangtuanya saat ini dirinya sedang hamil 2 (dua) bulan,” ungkapnya.
Proses penangkapan pelaku, dilakukan upaya paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 17.40 Wita.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu – abu, 1 (satu) lembar BH warna biru, 1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam dan 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu. 1 (satu) lembar baju kaos warna Hitam, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru.
Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)