Hamili Kekasih Di Bawah Umur, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Published by

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">NUNUKAN&comma; Kaltaraaktual&period;com-  Miris&comma; seorang mahasiswi disetubuhi pacar sendiri&comma; dengan cara membujuk korban menjanjikan apabila hamil akan dinikahi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kapolsek Nunukan&comma; Iptu Disko Barasa menyampaikan&comma; kekasih korban merupakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Sebakis&comma; Kabupaten Nunukan&period; Korban kondisi hamil dua bulan&period; Pelaku  tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi dan pelaku mengabaikan tanggung jawabnya serta sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pelaku PAR &lpar;23&rpar;pekerjaan karyawan di salah satu Perusahaan&period;  Jadi pelaku ini adalah kekasih korban sendiri&comma; korban sedang hamil dua bulan tapi pelaku tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi&comma;&&num;8221&semi; kata Iptu Disko Barasa&comma; Kamis&comma; &lpar;16&sol;01&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Peristiwa tersebut berawal korban dan pelaku memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selanjutnya&comma; mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anaknya sehingga pihak keluarga melaporkan ke kantor Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dari hasil interogasi&comma; Iptu Disko Barasa mengungkapkan&comma; pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13&period;00 wita&comma; pada saat Pelapor sedang berada di rumahnya&comma; lalu korban bercerita atau curhat kepada orangtuanya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelaku dan telah di setubuhi oleh terlapor lebih dari 1 &lpar;satu&rpar; kali yang terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period; selain itu korban juga memberitahu kepada orangtuanya  saat ini dirinya sedang hamil 2 &lpar;dua&rpar; bulan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Proses penangkapan pelaku&comma; dilakukan upaya paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 17&period;40 Wita&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban  yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri  dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Adapun barang bukti yang diamankan 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju lengan panjang warna abu – abu&comma; <span style&equals;"color&colon; var&lpar;--dracula-text&rpar;&semi;"> 1 &lpar;satu&rpar; lembar BH warna biru&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana kain panjang warna hitam dan 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna abu – abu&period; 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju kaos warna Hitam&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana pendek warna hitam&comma; dan   1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna biru&period;<&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Leave a Comment
Published by

Recent Posts

Tegaskan Komitmen Antinarkoba, Bidpropam Polda Kaltara Gelar Tes Urin untuk PJU dan Pamen

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Bidpropam Polda Kaltara…

Juli 23, 2025

Gerakkan Potensi Ekonomi Lokal, Bupati Syarwani Dorong Kelompok Usaha Perempuan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani membuka seminar dan lokakarya pengelolaan Kelompok Usaha Perempuan dan…

Juli 23, 2025

Rakor Evaluasi Pendapatan dan Retribusi Daerah, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi…

Juli 23, 2025

Bupati Syarwani Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum DPRD

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani menyebutkan, Pemkab menyusun perencanaan pembangunan dengan mengefektifkan alokasi dana…

Juli 23, 2025

Tim SAR Kompi 2 Batalyon B Pelopor Temukan Korban Terakhir Insiden Kapal Terbalik di Perairan Sebatik

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Tim SAR dari Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara…

Juli 23, 2025

TAKE Bangun Lingkungan Berkelanjutan dari Desa

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani, membuka rapat koordinasi (rakor) program TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten…

Juli 22, 2025