Hamili Kekasih Di Bawah Umur, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Published by

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">NUNUKAN&comma; Kaltaraaktual&period;com-  Miris&comma; seorang mahasiswi disetubuhi pacar sendiri&comma; dengan cara membujuk korban menjanjikan apabila hamil akan dinikahi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kapolsek Nunukan&comma; Iptu Disko Barasa menyampaikan&comma; kekasih korban merupakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Sebakis&comma; Kabupaten Nunukan&period; Korban kondisi hamil dua bulan&period; Pelaku  tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi dan pelaku mengabaikan tanggung jawabnya serta sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pelaku PAR &lpar;23&rpar;pekerjaan karyawan di salah satu Perusahaan&period;  Jadi pelaku ini adalah kekasih korban sendiri&comma; korban sedang hamil dua bulan tapi pelaku tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi&comma;&&num;8221&semi; kata Iptu Disko Barasa&comma; Kamis&comma; &lpar;16&sol;01&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Peristiwa tersebut berawal korban dan pelaku memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selanjutnya&comma; mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anaknya sehingga pihak keluarga melaporkan ke kantor Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dari hasil interogasi&comma; Iptu Disko Barasa mengungkapkan&comma; pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13&period;00 wita&comma; pada saat Pelapor sedang berada di rumahnya&comma; lalu korban bercerita atau curhat kepada orangtuanya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelaku dan telah di setubuhi oleh terlapor lebih dari 1 &lpar;satu&rpar; kali yang terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period; selain itu korban juga memberitahu kepada orangtuanya  saat ini dirinya sedang hamil 2 &lpar;dua&rpar; bulan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Proses penangkapan pelaku&comma; dilakukan upaya paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 17&period;40 Wita&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban  yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri  dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Adapun barang bukti yang diamankan 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju lengan panjang warna abu – abu&comma; <span style&equals;"color&colon; var&lpar;--dracula-text&rpar;&semi;"> 1 &lpar;satu&rpar; lembar BH warna biru&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana kain panjang warna hitam dan 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna abu – abu&period; 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju kaos warna Hitam&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana pendek warna hitam&comma; dan   1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna biru&period;<&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Leave a Comment
Published by

Recent Posts

Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri…

Juni 16, 2025

Dispora Kaltara Optimis Atlet Kurash Kaltara Mampu Raih Medali di Kejurnas Samarinda

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Kurash Indonesia (Ferkushi) Kalimantan Utara (Kaltara) mengirim atletnya…

Juni 16, 2025

Gubernur Zainal Ajak TNI Bersinergi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Pisah…

Juni 16, 2025

Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian…

Juni 16, 2025

Pj. Sekprov Himbau Perangkat Daerah Implementasikan Visi Misi Gubernur Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili, Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan,…

Juni 16, 2025

Tumbuh Positif, Realisasi Investasi Modal Kaltara Triwulan I Capai Rp6,41 Triliun

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Provinsi Kalimantan Utara terus mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan I realisasi investasi…

Juni 16, 2025