Hamili Kekasih Di Bawah Umur, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Published by

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">NUNUKAN&comma; Kaltaraaktual&period;com-  Miris&comma; seorang mahasiswi disetubuhi pacar sendiri&comma; dengan cara membujuk korban menjanjikan apabila hamil akan dinikahi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kapolsek Nunukan&comma; Iptu Disko Barasa menyampaikan&comma; kekasih korban merupakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Sebakis&comma; Kabupaten Nunukan&period; Korban kondisi hamil dua bulan&period; Pelaku  tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi dan pelaku mengabaikan tanggung jawabnya serta sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pelaku PAR &lpar;23&rpar;pekerjaan karyawan di salah satu Perusahaan&period;  Jadi pelaku ini adalah kekasih korban sendiri&comma; korban sedang hamil dua bulan tapi pelaku tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi&comma;&&num;8221&semi; kata Iptu Disko Barasa&comma; Kamis&comma; &lpar;16&sol;01&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Peristiwa tersebut berawal korban dan pelaku memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selanjutnya&comma; mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anaknya sehingga pihak keluarga melaporkan ke kantor Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dari hasil interogasi&comma; Iptu Disko Barasa mengungkapkan&comma; pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13&period;00 wita&comma; pada saat Pelapor sedang berada di rumahnya&comma; lalu korban bercerita atau curhat kepada orangtuanya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelaku dan telah di setubuhi oleh terlapor lebih dari 1 &lpar;satu&rpar; kali yang terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 21&period;00 wita di tribun lapangan sepak bola&period; selain itu korban juga memberitahu kepada orangtuanya  saat ini dirinya sedang hamil 2 &lpar;dua&rpar; bulan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Proses penangkapan pelaku&comma; dilakukan upaya paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 17&period;40 Wita&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban  yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri  dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Adapun barang bukti yang diamankan 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju lengan panjang warna abu – abu&comma; <span style&equals;"color&colon; var&lpar;--dracula-text&rpar;&semi;"> 1 &lpar;satu&rpar; lembar BH warna biru&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana kain panjang warna hitam dan 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna abu – abu&period; 1 &lpar;satu&rpar; lembar baju kaos warna Hitam&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar celana pendek warna hitam&comma; dan   1 &lpar;satu&rpar; lembar celana dalam warna biru&period;<&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Leave a Comment
Published by

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tana Tidung Gelar Bakti Kesehatan hingga Bansos

TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 dan Hari Kesatuan…

Juni 15, 2025

Rangkaian HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Tarakan Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- SiDokkes Polres Tarakan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis khusus bagi pengemudi ojek online.…

Juni 14, 2025

Oligarki Perusahaan, Somasi dan Hampir Bongkar Rumah Warga di Mangkupadi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Siti Rabiah, warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan…

Juni 14, 2025

Andi Yakub: Jika Sektor Retribusi dan PAD Naik, Pemkab Nunukan Harus Perbaiki Kualitas Layanan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com - DPRD Kabupaten Nunukan meminta Pemerintah Daerah agar tidak hanya fokus pada peningkatan…

Juni 14, 2025

Firman Dorong Bapenda Nunukan Permudah Akses Layanan Pajak Masyarakat

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman, mendorong Dinas Pendapatan Daerah agar mempermudah akses…

Juni 14, 2025

Komisi I DPRD Nunukan Minta Pemerintah Nunukan Tuntaskan Pemekaran Desa Binusan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad mansur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera…

Juni 14, 2025