Hamsing Sosper Perda Pendidikan Kesantrian di Sebatik

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota DPRD Nunukan Hamsing melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian Kabupaten Nunukan, pada Senin malam, (30/05/22).

Hamsing mengatakan, Sosper Pendidikan Kesantrian merupakan keharusan untuk diketahui masyarakat, apalagi Pulau Sebatik telah dinobatkan sebagai Pulau Santri.

“Ada beberapa pondok pesantren yang aktif dalam menjalankan pendidikan kesantrian, ini adalah bentuk kepedulian kepada lembaga santri, untuk itu penting sosialisasi Perda Kesantrian ini dipahami masyarakat,” ucap Hamsing, Selasa, (31/05/22).

Anggota DPRD Nunukan, Hamsing melakukan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian Nomor 04 Tahun 2021.

Hamsing yang juga Ketua Komisi III DPRD Nunukan menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian adalah payung hukum yang jelas untuk mewadahi pendidikan kesantrian.

“Secara hukum santri sudah diakui negara, apalagi sebatik ini telah dinobatkan sebagai Pulau Santri,”

Aturan mengikat secara perundang-undangan yang kemudian pondok pesantren bisa berjalan sesuai ajaran Islam yang sebagaimana mestinya sehingga tidak ada lagi istilah pondok pesantren mengajarkan paham-paham radikalisme.

“Untuk itu ketika pondok pesantren melakukan pendidikan santri jika tidak sesuai aturan perda, akan diberikan sanksi. Kita mengatur itu agar sesuai dengan ajaran Islam, dan tidak keluar dari rel yang ada,” demikian. (KA)

x

Tinggalkan Balasan