Heboh! Guru Agama di Nunukan Cabuli Siswi Dibawah Umur

oleh
oleh
Diduga Pelaku WH (46) oknum Guru Agama ASN SD sebelah kiri yang diduga mencabuli siswinya sendiri sebut saja namanya Bulan (8) sebelah kanan, Foto hanya Ilustrasi korban, Sumber: Lingkar Kediri

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Heboh, Seorang oknum Guru Agama Sekolah Dasar berinisial WH (46) di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) diduga melakukan aksi bejad yang mencabuli anak muridnya sendiri, sebut saja namanya Bulan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas  Iptu Siswati menerangkan, kejadian tersebut terungkap Kamis, (17/11/22) ketika SI (28) memandikan Bulan (anaknya), namun saat akan dipakaikan baju, Bulan mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan.

“SI kembali bertanya kenapa sakit, namun Bulan belum bersedia menjawab. Hingga SI memeriksa kemaluan Bulan dan terkejut ketika melihat kemaluan korban bengkak,” ujar Siswati, Jumat, (18/11/22).

Siswati melanjutkan, aksi bejad itu terjadi pada Rabu, (16/11/22) sekitar pukul 13.00 Wita di ruang kelas SD saat waktu istirahat. Bulan (korban) menerangkan kepada pelapor SI (Ibu korban) bahwa pada saat istirahat, WH memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kelas tempat dimana WH mengajar, kemudian pintu di kunci.

“Akhirnya korban bercerita kepada pelapor bahwa guru agamanya yang bernama WH telah menyuruhnya duduk di bangku kelas, kemudian menyingkap rok sekolahnya, menurunkan celana dalamnya lalu memegang dan menusuk nusuk kemaluannya,” lanjut perwira polisi balok dua ini.

Tidak menyangka akan perbuatan oknum Guru agama SD yang diduga mencabuli anaknya, SI selaku ibu korban melaporkan  WH tehadap Bulan ke Polsek Nunukan sehingga polisi melakukan tindak lanjut laporan.

“Laporan tersebut kami tindaklanjuti, korban kami bawa ke RSUD guna VER dengan hasil sementara Menurut keterangan dokter RSUD Kab Nunukan, dr Syahrisa Pahlevi dimana berdasarkan keterangan dokter tersebut, pada tempurung atas samping kemaluan korban terdapat luka lecet dan bengkak. Selaput dara masih utuh,” tutur Siswati

Lalu pihak Kepolisian Nunukan juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor (SI) serta dari Dinas Sosial, Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan kepada korban.

Kemudian Siswati juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan diduga pelaku menunjukkan perilaku yang aneh dengan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna dan terkesan ngelantur.

“Atas dugaan pelaku kami amankan dan kami bawa ke mako guna pemeriksaan. Pelaku merupakan seorang oknum guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud,” lanjutnya.

Siswati menambahkan, sebenarnya pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah sudah berupaya menyampaikan kejadian-kejadian aneh tersebut kepada pengawas guru, namun kurang di respon dan sampai saat ini pelaku masih mengajar. Keanehan perilaku pelaku selama di sekolah muncul beberapa tahun yang lalu usai pelaku mengalami masalah rumah tangga.

“Selanjutnya kami berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang merupakan kepsek dan guru SD, ternyata sudah beberapa tahun terakhir pelaku memang menunjukkan perilaku yang aneh,” tambah Siswati.

Sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana pasal yang dipersangkakan.
Dugaan pelaku menunjukkan sikap perilaku yang tidak normal, mulai dari cara bicara dan sebagainya, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau stres.

“Rencana ke depan, sesegera mungkin kami akan membawa dugaan pelaku ke RSUD Nunukan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” katanya.

Jika terbukti mencabuli, WH yang diduga mencabuli anak dibawah umur ini akan disangkakan dan dijerat Pasal 82 ayat (2) junto Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  (KA)