NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Personil unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus pria berinisial RW (23) di rumahnya. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan seorang perempuan LL ke Polsek Polsek Sebatik Timur yg melaporkan bahwa telah terjadi pencurian uang dan handphone.
Pada pukul 16.00 wita personil Unit Reskrim Polsek Sebatik timur melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku (RW).
“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, personil menemukan uang korban yang disimpan dalam sela lipatan baju dan handphone yang disimpan di dalam gedung TK tidak jauh dari rumah pelaku,” Ujar Kapolres Nunukan AKBP Syaif Anwar melalui
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, (16/09).
Kapolsek Sebatik Timur ini menuturkan kronologis kejadian bahwa pukul 02.00 wita pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang dan kemudian mengambil tas.
“Dalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.16.000.000.00 ( Enam Belas Juta Rupiah) kemudian mengambil uang sejumlah Rp.530.000.00 (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam dompet. Dan pelaku juga mengambil handphone yang saat itu sedang di cas oleh korban,” tutur dia.
Ternyata pelaku juga merupakan residivis pelaku pencurian. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra.
“Pelaku atas nama RW (23) merupakan resedivis pencurian dengan sasarannya adalah uang dan handphone,” katanya.
Pelaku sempat melakukan perlawan saat akan dilakukan pengembangan sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Barang bukti yg berhasil diamankan personil Polsek Sebatik Timur berupa 1 buah Handphone merk Oppo F3 warna Rose Gold beserta cas, satu buah handphone merk A71 warna hitam, satu buah handphone Oppo A3s warna rose gold, Uang Tunai pecahan uang seratus ribu rupiah berjumlah Rp.11.900.000.00 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah), Uang tunai pecahan Uang lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp.4.100.000.00 (Empat juta seratus rupiah).
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (KA)
