NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Nunukan, Hj Siti Musdalifah, menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 03, Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya, (07/12/24) di Cafe A3, Jalan Pelabuhan.
“Pelajar yang notabene adalah remaja menjadi sasaran empuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut perlu diantisipasi dengan memberikan pemahaman tentang bahaya obat terlarang tersebut,” kata Hj Siti Musdalifah, Senin, (09/12/24).
Politisi perempuan termuda di DPRD Nunukan, asal partai Gerindra tersebut mengatakan, para remaja bisa menghindari adanya praktek penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, jenis sabu khususnya di kalangan pelajar antar sekolah di Kabupaten Nunukan.
”Tentu ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Jangan sampai para pelajar terkontaminasi narkoba, narkoba jenis apapun jangan sampai, karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Jadi mari kita wujudkan generasi pelajar anti narkoba,” kata Siti Musdalifah.
Hj Siti Musdalifah mengungkapkan pentingnya pelajar agar tidak terjerumus atau menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang pastinya tidak memandang kalangan, apalagi pelajar bisa saja menjadi sasaran empuk.
“Sekarang semua kalangan itu mereka sasar, termasuk para pelajar. Dampak narkoba buka hanya merusak kesehatan fisik tapi juga bisa berdampak pada mental dan perilaku kriminal lainnya. Kita juga hampir semua kalangan hampir semua sektor mereka masukin, mau ibu-ibu, pemuda dan lainnya,” ungkapnya,
Pada Sosper sebagai pemateri ialah dari BNNK Nunukan, dirinya juga berharap output dari Sosper tersebut bisa menjadi salah satu upaya antisipasi dan pengetahuan dini melawan narkoba. bekerjasama berantas, perangi sehingga anak-anak kita khususnya anak SMA terhindar dari penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Sosper yang digelar Hj Siti Musdalifah, mengudang pelajar sekolah seperti SMAN 1, SMAN 2, SMKN, SMA Katolik, SMA AL-Khairat, SMA AL-Ikhlas, SMAN 1 Nunukan Selatan, SMA Muhamadiyah dan guru pendamping di masing-masing sekolah. (**)