Ingin Punya Motor, Pelajar di Nunukan Nekad Mencuri

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Niat hati ingin punya sepeda motor untuk dibawa ke sekolah, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisal MI berusia 13 tahun, warga Jalan Rambutan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat mencuri motor.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan MI terungkap setelah korban melapor ke Polsek Nunukan, yang mengetahui motor jenis metic warna KU 2445 NZ miliknya telah raib dari tempat parkiran di halaman rumah.

“Kasus ini dilaporkan korbannya ke beberapa hari lalu, tetapnya 09 Oktober 2022,” jelas Iptu Siswati.

Berdasarkan keterangan korban, Siswati menceritakan, sebelum kehilangan motor korban mengakui kehilangan kunci kontak yang lupa dicabutnya dar motor. Meski begitu, korban masih bisa bepergian dengan motornya menggunakan kunci serep (duplikat).

“Tidak lama berselang, korban kemudian berangkat ke Pulau Sebatik, Nunukan dengan meninggalkan motornya di rumah, sepulangnya dari Pulau Sebatik korban sudah tidak lagi melihat motornya,” terang Siswati.

Usai menerima laporan dari korban, Siswati menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Hingga akirnya, petugas mendapati motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang dilaporkan hilang.

“Terduga pelaku di amankan di Jalan Angkasa, Gang Borneo, pada Rabu (19/10/2022) kemarin, saat itu pelaku yang tercatat sebagai pelajar SMP itu tengah melintas menggunakan motor hasil curiannya,” sebut Kasi Humas.

Lanjut Siswati, petugas yang berhasil mengamankan pelaku MI dan barang bukti yang dicari selanjutnya diamankan ke Polsek Nunukan. Namun, karena mengetahui pelakunya masih di bawah umur, sehingga petugas turut memanggil orangtua pelaku.

“Setelah itu kami lakukan penyedikan, didamping orangtuanya, pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut,” beber perwira balok dua itu.

Kepada penyidik, Siswati menerangkan, sebelum mencuri motor tersebut MI mengaku telah mencuri kunci kontaknya. Begitu mengetahui korbannya tidak ada di rumah, pelaku kemudian melanjutkan aksinya mencuri motor pada tengan malam.

Siswati menambahkan, lantaran memiliki kunci kontaknya pelaku dengan leluasa membawa kabur motor tanpa harus mendorongnya. Baru setelah itu, pelaku menyembunyikan motor curiannya di Terminal Pasar Induk serta melepas plat nomor dan spionnya.

“Kalau pengakuan pelaku, motornya hanya digunakan untuk turun sekolah, sepulang sekolah motor disimpan lagi di tempat persembunyiannya, begitu seterusnya sekitar 10 hari,” terang Siswati.

Mengingat pelaku yang masih dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMP, Siswati memastikan, dari penyidik berupaya melakukan diversi dan Keadilan Restorative meski pelakunya terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.

“Karena pelakunya masih di bawah umur jadi kami lakukan langkan diversi, hal ini mengavu para UU No 11 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” tegasnya.

Dari hasil diversi dan Keadilan Restorative yang dihadiri korban, orang tua pelaku dan pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu, Siswati menerangkan, pihak korban akhirnya sepakat dan berbesar hati mencabut laporannya.

“Alhamdulillah, dari korbannya mau berdamai dan berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku, meski demikian pelakunya tetap kita kenakan sanksi wajib lapor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Siswati menghimbau, para orangtua harus mampu mengawasi tindakan dan pergaulan buah hatinya, agar kedepannya tindakan kriminal yang melibatkan anak dibawah umur dan pelajar dapat dihindari.

“Kasus ini bisa dijadikan pelajaran untuk para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, begitu juga dengan warga lainnya agar sekiranya dapat lebih teliti dan memperhatikan barang berharganya,” pungkasnya. (*imn/red)