NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna pandangan umum atas Raperda usulan pemkab mengenai penyederhanaan birokrasi dan Raperda status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan pada Senin, (23/8/2021).
Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh dan Burhanuddin memimpin langsung rapat tersebut.
Lewat fraksi-fraksi DPRD menjawab dua usulan raperda usulan pemkab Nunukan tersebut. Beragam pendapat yang tersampaikan baik itu saran yang solutif untuk membangun Nunukan dan apresiasi fraksi terhadap pemerintah.
Adapun jawaban ataupun pandangan beberapa fraksi-fraksi anggota DPRD Nunukan sebagai berikut:
Fraksi Demokrat menyarankan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempertimbangkan jumlah kebutuhan, bidang dan seksi sesuai urusan dan beban kerja yang ada.
“Perubahan OPD harus dibarengi uraian tugas pokok dan fungsi secara jelas dan detail, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman serta landasan terukur,” kata Robinson Totong saat menyampaikan pandangan fraksi Demokrat.
Selain itu demokrat juga menyampaikan kritik membangun atas kedua Raperda yakni, meminta penjelasan sejauh mana capaian kinerja PDAM selama ini.
“Fraksi Demokrat menyarankan dalam Raperda disertakan poin-poin aturan mengikat sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab penuh pemerintah daerah terhadap aset daerah,”ujar Robinson Totong.
Sama halnya dengan demokrat Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa pembentukan OPD tetaplah memperhatikan efisiensi tata kerja yang jelas dengan memperhatikan kondisi daerah.
“OPD dibentuk untuk membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan visi misi, makanya harus tepat ukur dan tepat fungsi,” ujar Inah Anggaraini mewakili fraksi PKS saat menyampaiman pandangannnya.
Sedangkan fraksi Gerakan Karya Pembangunan (Golkar, Gerindra dan PPP) menyambut baik usukan dua Raperda dengan harapan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepannya akan lebih baik.
“Kami mendukung upaya pengelolaan yang melibatkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hal ini diharapkan menjadi new publik service,” kata Siti Raudah jubir fraksi Gerakan Karya Pembangunan.
Sedangkan fraksi Hanura melalui, Kanain Kornelis menyampaiman, dua Raperda usulan pemerintah adalah amanah yang harus dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang prima.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Nunukan, yang tidak henti-henti membenahi birokrasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan,” katanya.
Sejatinya penyederhanaan birokrasi adalah urusan pemerintahan dan kewenangan daerah yang didukung oleh perangkat daerah dengan profesional, efektif dan efisien.
“Kita semua berusaha memperbaiki sistem pemerintahan dan memperbaiki diri agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai harapan,”tegas Karnain. (KA)
