NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras (miras) menjelang Natal 2022 dan malam pergantian Tahun Baru (Nataru) 2023, Polsek Nunukan menggelar razia miras yang mulai marak diedarkan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Ahasil, razia yang digelar, Kamis (08/12/2022) itu berhasil menyita ratusan botol miras asal Malaysia dengan kadar alkohol 5 sampai 43 persen, yang diseludupkan dan diedar secara ilegal di Kabupaten Nunukan.
Tidah hanya mengamankan ratusan botol miras berbagai merk asal Malaysia, dalam razia ini petugas Polsek Nunukan turut mengamankan dua orang warga Nunukan yakni MF (27) dan SU (53), yang menjadi dalang penyeludupan dan peredaran miras ilegal tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, giat ini dilakukan guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nunukan, terlebih lagi jelang Nataru.
“Awalnya, personel Polsek Nunukan memang mendapatkan laporan, terkait maraknya peredaran miras di Nunukan, sehingga dilakukanlah giat (razia miras) ini,” jelas Siswati Jumat (09/12/2022).
Selain menerima laporan maraknya peredaran miras, Siswati mengatakan, petugas juga menerima informasi adanya seseorang yang diduga kerap menjajakan miras disebuah rumah di Jalan Teuku Umar, Nunukan, Kaltara.
Dari laporan tersebut, lanjut Siswati, petugas dari Polsek Nunukan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disebuah rumah, yang diketahui milik MF.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan sebanyak 120 botol miras berbagai merk, yang di simpan MF disalah satu ruangan di rumahnya,” kata Siswati.
Usai mengamankan barang bukti Siswati menerangkan, MF yang kedapatan mengedarkan miras tanpa izin langusung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, MF yang tidak berkutik kemudian ‘bernyanyi’, dengan memberikan info tempat lain yang menjual miras.
“Dari MF anggota kami dapat lagi informasi, kalau masih ada yang lain menjual miras untuk persiaan Nataru, yakni di Jalan Manunggal Bhkati,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.
Siswati menyebutkan, berbekal ‘nyanyian’ MF, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah sebuah rumah berdasarkan pengakuan MF, yang ternyata diketahui tempat tinggal SU.
“Di rumah ke dua ini kembali anggota kami menemukan ratusan miras berbagai merk, yakni sebanyak 180 botol yang di sembunyikan pemikilnya disalah satu kamar,” sebut Siswati.
Setelah berhasil mengakankan ratusan botol miras di dua lokasi berbeda, Siswati menuturkan, para pemiliknya langsung digelandang ke Mako Polsek Nunukan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
“Dari pengakuan MF dan SU, ratusan botol miras ini dipasok mereka dari Tawau, Malaysia, bahkan keduanya mengaku memasokan minuman haram tersebut sejal awal Desember, yang membeli secara bertahap,” tutur perwira balok dua itu.
Kepada penyidik, Siswti mengungkapkan, MF dan SU nekat memasok dan mendagangkan miras secara ilegal, lantaran tergiur keuntungan yang menjanjikan. Pasalnya, keduanya mengaku permintaan miras jelas Nataru biasanya meningkat.
“Jadi, sejak awal sudah direncanakan MF dan SU, bahkan mereka memasok ratusan miras ini sudah jauh hari,” ungkapnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Siswati mengatakan, MF dan SU mengaku jumlahnya miras yang dijual lebih banyak dari yang diamankan. Hanya saja, dari pengakuannya sebagian sudah dibeli, bahkan ada juga orang yang membeli untuk dijual lagi di warung.
“Begitu mendapatkan pengakuan tersebut, petugas kami kembali melakukan pengembangan, yakni dengan menyisir sejumlah toko yang menjual miras tanpa perizian resmi,” kata Siswati.
“Hasilnya, petugas kembali menyita puluhan botol miras berbagai merk yang diedarkan di tiga toko di Nunukan, kalau untuk pemilik warungnya kami berikan peringatan agar tidak menjual miras lagi,” tambahnya.
Siswati menegaskan, MF dan SU yang terbukti jadi pemasok dan pengedar miras ilegal telah ditetapkan sebagai pelaku. Selain itu, petugas menyita ratusan botol miras asal Malaysia, terdiri dari 228 botol merk labour dan 72 botol merk Balck Jack.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 142 Jo pasal 91 UURI No.18 Tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentan minuman beralkohol,” tegasnya. (ilm/*red)
